Bantah Mengancam, Terlapor Sengketa Ruko di Sampang Laporkan Balik Pelapor
SAMPANG • Sengketa jual beli tanah dan ruko senilai Rp1,5 miliar di Sampang, Madura, Jawa Timur, berbuntut panjang.
Kedua belah pihak kini saling lapor ke polisi, atas dugaan tindak pidana yang berbeda.
Kasus ini memanas setelah inisial R warga Desa Jelgung, melaporkan dugaan pengancaman dan perusakan ke Polres Sampang.
Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak terlapor.
Kuasa hukum terlapor, Farid menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan ancaman.
Bantahan itu disampaikan, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Senin (28/9/2026).
“Klien kami tidak pernah melakukan pengancaman. Justru yang merasa terancam klien kami,” ujarnya.
Menurut Farid, kliennya melihat R diduga membawa senjata tajam saat pertemuan berlangsung.
“Situasi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan klien kami,” ungkapnya kepada awak media.
Terkait penggunaan alat seperti linggis di lokasi, Farid menyebut hal itu semata tindakan perlindungan diri.
“Penggunaan alat tersebut bukan untuk mengancam, melainkan upaya melindungi diri,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Farid mengungkapkan pihaknya telah melayangkan laporan terlebih dahulu.
Kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan transaksi properti tersebut.
“Setelah ini, kami akan menindaklanjuti laporan atas penipuan dan penggelapan terhadap R,” kata Farid.
Perselisihan itu berakar dari transaksi jual beli tanah dan ruko pada 2019 silam. Nilai kesepakatan aset tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Lukman Hakim Kuasa hukum R, membeberkan kronologi versi kliennya.
Pembayaran dari pihak pembeli, AH, disebut baru terealisasi secara bertahap.
“Hingga akhir 2019 pembayaran baru Rp220 juta. September 2020 masuk lagi Rp100 juta,” terang Lukman, sebagaimana dilansir salah satu media online.
Situasi memanas pada Februari 2026 di Desa Moktesareh yang diduga diwarnai penganiayaan.
Saat R kabur ke toko, H bersama D dituding mengejar sambil membawa sajam dan linggis.
“Mereka menggedor rolling door toko hingga mengalami kerusakan,” ujar Lukman.
Untuk diketahui, atas kejadian tersebut R resmi melapor ke Polres Sampang atas dugaan pengancaman dan perusakan.
Di saat bersamaan, R kini juga memegang surat panggilan polisi sebagai terlapor kasus dugaan penipuan.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


