JAKARTA • Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan Kios SIM. Mesin ini membuat masyarakat bisa mencetak perpanjangan SIM A dan SIM C sendiri.

Inovasi ini resmi hadir pada Jumat (25/9/2026) di Jakarta Selatan. Layanan terhubung langsung dengan aplikasi SINAR.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Prosesnya dibuat sangat cepat dan praktis. Wibowo menyebut cara ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C via aplikasi SINAR.

Pemohon cukup mendaftar sampai mendapat QR code. Setelah itu, kode tinggal ditempelkan ke mesin.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap,” jelas Wibowo.

Langkah berikutnya adalah mengecek data diri di layar. Jika sesuai, tombol cetak bisa langsung ditekan.

“Nanti masyarakat memverifikasi data. Kalau cocok, tinggal pencet tombol cetak, ter-print dengan sendirinya,” terangnya.

Mesin ini hadir untuk mengurai penumpukan warga di Satpas.

“Harapannya terobosan kami bisa mengurangi antrean yang ada,” tutur Wibowo.

Penyebaran mesin cetak ini masih dilakukan bertahap.

“Memang saat ini belum seluruhnya kami persiapkan,” ucapnya.

Lokasi penempatan Kios SIM akan terus ditambah. Target utamanya berada di area Jabodetabek dan pusat perbelanjaan.

“Ke depan akan kami lengkapi di Jabodetabek, termasuk di beberapa mal pelayanan publik,” tandas Wibowo.

Selain Kios SIM, Korlantas turut merilis Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.

✅ Penulis: Yeni
✅ Editor: Redaksi