Panwaslu Bangkalan, Pemberi dan Penerima Money Politik Bisa Di Pidana

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan menyebutkan potensi money politik. Hal itu, berdasarkan hasil pemetaan terhadap daerah yang rawan terjadinya pelanggaran.

Seperti dilansir maduracorner.com, Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh mengatakan, beberapakali pihaknya menemukan bakal calon memberikan sembako kepada masyarakat. Sekalipun pemberian sembako maupun bingkisan ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), Panwaslu selalu berupaya menginventarisir potensi-potensi pelanggara.

“Tujuannya, agar setelah penetapan paslon 12 Februari 2018, tidak terjadi pelanggaran. Kami berupaya mengantisipasi terjadinya money politik. Tokoh penggerak di kecamatan dan desa sudah diberikan imbauan,” ungkapnya, Kamis (01/02/2018).

Musta’in menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  DLH Sampang Enggan Sebut Merek Compactor Seharga Rp 1,5 Miliar

“Pemberi maupun penerima money politik sama-sama bisa dipidanakan. Jadi, jangan main-main, konsekuensi hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, masih memberikan ruang bagi paslon untuk memberikan barang atau semacamnya kepada masyarakat.

“Akan tetapi, harga barang yang diberikan tersebut maksimal sebesar Rp 25 ribu. Nanti tinggal diperiksa saja barang yang diberikan, melebihi batas maksimal atau tidak,” ucapnya. (tar)

Berita Terkait

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat
DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH
‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan
Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan
Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan
Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak
Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 September 2025 - 10:21 WIB

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 September 2025 - 08:33 WIB

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Kamis, 11 September 2025 - 12:03 WIB

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 September 2025 - 07:00 WIB

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Menu MBG di Camplong Sampang ‘Miris’

Jumat, 12 Sep 2025 - 17:29 WIB

Caption: suasana keakraban Karutan Kelas IIB Sampang (Kamesworo) dengan warga binaan, usai senam bersama dan bagikan vitamin, (foto istimewa).

Daerah

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 Sep 2025 - 15:47 WIB

Caption: Muharram, pejabat penanggung jawab program RTLH, DPRKP Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:21 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB