Panwaslu Bangkalan, Pemberi dan Penerima Money Politik Bisa Di Pidana

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan menyebutkan potensi money politik. Hal itu, berdasarkan hasil pemetaan terhadap daerah yang rawan terjadinya pelanggaran.

Seperti dilansir maduracorner.com, Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh mengatakan, beberapakali pihaknya menemukan bakal calon memberikan sembako kepada masyarakat. Sekalipun pemberian sembako maupun bingkisan ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), Panwaslu selalu berupaya menginventarisir potensi-potensi pelanggara.

“Tujuannya, agar setelah penetapan paslon 12 Februari 2018, tidak terjadi pelanggaran. Kami berupaya mengantisipasi terjadinya money politik. Tokoh penggerak di kecamatan dan desa sudah diberikan imbauan,” ungkapnya, Kamis (01/02/2018).

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kejari Bangkalan Berbagi Antar Sesama

Musta’in menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

“Pemberi maupun penerima money politik sama-sama bisa dipidanakan. Jadi, jangan main-main, konsekuensi hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, masih memberikan ruang bagi paslon untuk memberikan barang atau semacamnya kepada masyarakat.

“Akan tetapi, harga barang yang diberikan tersebut maksimal sebesar Rp 25 ribu. Nanti tinggal diperiksa saja barang yang diberikan, melebihi batas maksimal atau tidak,” ucapnya. (tar)

Berita Terkait

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB