Panwaslu Bangkalan, Pemberi dan Penerima Money Politik Bisa Di Pidana

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan menyebutkan potensi money politik. Hal itu, berdasarkan hasil pemetaan terhadap daerah yang rawan terjadinya pelanggaran.

Seperti dilansir maduracorner.com, Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh mengatakan, beberapakali pihaknya menemukan bakal calon memberikan sembako kepada masyarakat. Sekalipun pemberian sembako maupun bingkisan ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), Panwaslu selalu berupaya menginventarisir potensi-potensi pelanggara.

“Tujuannya, agar setelah penetapan paslon 12 Februari 2018, tidak terjadi pelanggaran. Kami berupaya mengantisipasi terjadinya money politik. Tokoh penggerak di kecamatan dan desa sudah diberikan imbauan,” ungkapnya, Kamis (01/02/2018).

Baca Juga :  Isu Virus Corona, Dinkes Sulsel; Sebaiknya Melakukan Pencegahan

Musta’in menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  4 Bulan Kekeringan, Sebagian Wilayah Robatal Sampang Mulai Diguyur Hujan

“Pemberi maupun penerima money politik sama-sama bisa dipidanakan. Jadi, jangan main-main, konsekuensi hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, masih memberikan ruang bagi paslon untuk memberikan barang atau semacamnya kepada masyarakat.

“Akan tetapi, harga barang yang diberikan tersebut maksimal sebesar Rp 25 ribu. Nanti tinggal diperiksa saja barang yang diberikan, melebihi batas maksimal atau tidak,” ucapnya. (tar)

Berita Terkait

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terbaru

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB