Panwaslu Bangkalan, Pemberi dan Penerima Money Politik Bisa Di Pidana

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2018 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan menyebutkan potensi money politik. Hal itu, berdasarkan hasil pemetaan terhadap daerah yang rawan terjadinya pelanggaran.

Seperti dilansir maduracorner.com, Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh mengatakan, beberapakali pihaknya menemukan bakal calon memberikan sembako kepada masyarakat. Sekalipun pemberian sembako maupun bingkisan ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), Panwaslu selalu berupaya menginventarisir potensi-potensi pelanggara.

“Tujuannya, agar setelah penetapan paslon 12 Februari 2018, tidak terjadi pelanggaran. Kami berupaya mengantisipasi terjadinya money politik. Tokoh penggerak di kecamatan dan desa sudah diberikan imbauan,” ungkapnya, Kamis (01/02/2018).

Baca Juga :  4 Orang Positif Corona, PGS Surabaya Mulai Besok Ditutup

Musta’in menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  UTM Semakin Diminati Jadi Lokasi UTBK Tahun 2025

“Pemberi maupun penerima money politik sama-sama bisa dipidanakan. Jadi, jangan main-main, konsekuensi hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, masih memberikan ruang bagi paslon untuk memberikan barang atau semacamnya kepada masyarakat.

“Akan tetapi, harga barang yang diberikan tersebut maksimal sebesar Rp 25 ribu. Nanti tinggal diperiksa saja barang yang diberikan, melebihi batas maksimal atau tidak,” ucapnya. (tar)

Berita Terkait

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB