KPUD Bangkalan; Paslon Yang Belum Setorkan SK Pemberhentian Jabatan Bisa Gugur

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2018 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tiga bakal pasangan calon (paslon) belum sepenuhnya melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Mereka diberi waktu melengkapi maksimal 30 hari jelang pencoblosan nanti. Jika tidak, bisa dicoret meski sudah ditetapkan calon. Hal ini dikatakan Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dipenuhi bakal calon yang berstatus ASN, anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, dan pejabat BUMN serta BUMD ketika mendaftar. Yakni, surat pengunduran diri secara pribadi dan juga surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Abrasi Gampong Gunung Kerambil Kian Parah

”Di antara bakal calon yang ada, itu ada yang berstatus ASN, anggota dewan. Dua syarat itu sudah dipenuhi semua oleh bakal calon. Meski demikian, itu tidak cukup. Sebab, sebelum 30 hari jelang pencoblosan, calon yang maju di pilkada nanti harus melampirkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang,” tuturnya, Rabu (07/02/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menambahkan, Sampai hari minggu (04/02) kemarin, tidak ada bakal calon yang melampirkan SK tersebut. Hanya surat pengajuan pengunduran diri. Selambat-lambatnya maksimal 30 hari sebelum pencoblosan.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Muda Terbaik, KNPI dan Pemkot Cimahi Gelar Jambore Pemuda Daerah

“SK pemberhentian sudah harus disampaikan ke kami. Sekarang kami menunggu saja. Mungkin karena masih lama pencoblosan,” ujarnya.

Menurut Fauzan, melampirkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang itu wajib hukumnya. Sebab, manakala hal itu tidak ada, bisa berdampak pencoretan. Meskipun, sudah ditetapkan sebagai paslon.

”Makanya, harus diurus. Jangan dispelekan, memang waktunya cukup lama. Tapi, alangkah baiknya untuk disegerakan,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB