KPUD Bangkalan; Paslon Yang Belum Setorkan SK Pemberhentian Jabatan Bisa Gugur

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2018 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tiga bakal pasangan calon (paslon) belum sepenuhnya melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Mereka diberi waktu melengkapi maksimal 30 hari jelang pencoblosan nanti. Jika tidak, bisa dicoret meski sudah ditetapkan calon. Hal ini dikatakan Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dipenuhi bakal calon yang berstatus ASN, anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, dan pejabat BUMN serta BUMD ketika mendaftar. Yakni, surat pengunduran diri secara pribadi dan juga surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Dituntut Keadilan Simpatisan HRS, Polres Bangkalan Memilih Bisu

”Di antara bakal calon yang ada, itu ada yang berstatus ASN, anggota dewan. Dua syarat itu sudah dipenuhi semua oleh bakal calon. Meski demikian, itu tidak cukup. Sebab, sebelum 30 hari jelang pencoblosan, calon yang maju di pilkada nanti harus melampirkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang,” tuturnya, Rabu (07/02/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menambahkan, Sampai hari minggu (04/02) kemarin, tidak ada bakal calon yang melampirkan SK tersebut. Hanya surat pengajuan pengunduran diri. Selambat-lambatnya maksimal 30 hari sebelum pencoblosan.

Baca Juga :  Wisuda Ke-31 STKIP PGRI Bangkalan Mencetak 314 Calon Pendidik

“SK pemberhentian sudah harus disampaikan ke kami. Sekarang kami menunggu saja. Mungkin karena masih lama pencoblosan,” ujarnya.

Menurut Fauzan, melampirkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang itu wajib hukumnya. Sebab, manakala hal itu tidak ada, bisa berdampak pencoretan. Meskipun, sudah ditetapkan sebagai paslon.

”Makanya, harus diurus. Jangan dispelekan, memang waktunya cukup lama. Tapi, alangkah baiknya untuk disegerakan,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Musda VI PAN Pamekasan Memanas
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:03 WIB

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB