KPUD Bangkalan; Paslon Yang Belum Setorkan SK Pemberhentian Jabatan Bisa Gugur

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2018 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tiga bakal pasangan calon (paslon) belum sepenuhnya melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Mereka diberi waktu melengkapi maksimal 30 hari jelang pencoblosan nanti. Jika tidak, bisa dicoret meski sudah ditetapkan calon. Hal ini dikatakan Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dipenuhi bakal calon yang berstatus ASN, anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, dan pejabat BUMN serta BUMD ketika mendaftar. Yakni, surat pengunduran diri secara pribadi dan juga surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  SKK Migas HCML Gelontorkan Beasiswa Sahabat Sampang

”Di antara bakal calon yang ada, itu ada yang berstatus ASN, anggota dewan. Dua syarat itu sudah dipenuhi semua oleh bakal calon. Meski demikian, itu tidak cukup. Sebab, sebelum 30 hari jelang pencoblosan, calon yang maju di pilkada nanti harus melampirkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang,” tuturnya, Rabu (07/02/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menambahkan, Sampai hari minggu (04/02) kemarin, tidak ada bakal calon yang melampirkan SK tersebut. Hanya surat pengajuan pengunduran diri. Selambat-lambatnya maksimal 30 hari sebelum pencoblosan.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Bersama Forkopimda Antisipasi Penyebaran Virus Corona

“SK pemberhentian sudah harus disampaikan ke kami. Sekarang kami menunggu saja. Mungkin karena masih lama pencoblosan,” ujarnya.

Menurut Fauzan, melampirkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang itu wajib hukumnya. Sebab, manakala hal itu tidak ada, bisa berdampak pencoretan. Meskipun, sudah ditetapkan sebagai paslon.

”Makanya, harus diurus. Jangan dispelekan, memang waktunya cukup lama. Tapi, alangkah baiknya untuk disegerakan,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB