KPUD Bangkalan; Paslon Yang Belum Setorkan SK Pemberhentian Jabatan Bisa Gugur

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2018 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkala, Fauzan Jakfar.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tiga bakal pasangan calon (paslon) belum sepenuhnya melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Mereka diberi waktu melengkapi maksimal 30 hari jelang pencoblosan nanti. Jika tidak, bisa dicoret meski sudah ditetapkan calon. Hal ini dikatakan Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar.

Menurutnya, ada dua hal yang harus dipenuhi bakal calon yang berstatus ASN, anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, dan pejabat BUMN serta BUMD ketika mendaftar. Yakni, surat pengunduran diri secara pribadi dan juga surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Pelabuhan Kalimas Surga Dunia Oknum BKI Klas Surabaya

”Di antara bakal calon yang ada, itu ada yang berstatus ASN, anggota dewan. Dua syarat itu sudah dipenuhi semua oleh bakal calon. Meski demikian, itu tidak cukup. Sebab, sebelum 30 hari jelang pencoblosan, calon yang maju di pilkada nanti harus melampirkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang,” tuturnya, Rabu (07/02/2018).

Fauzan menambahkan, Sampai hari minggu (04/02) kemarin, tidak ada bakal calon yang melampirkan SK tersebut. Hanya surat pengajuan pengunduran diri. Selambat-lambatnya maksimal 30 hari sebelum pencoblosan.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Berikan Bimtek Terhadap BPD

“SK pemberhentian sudah harus disampaikan ke kami. Sekarang kami menunggu saja. Mungkin karena masih lama pencoblosan,” ujarnya.

Menurut Fauzan, melampirkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang itu wajib hukumnya. Sebab, manakala hal itu tidak ada, bisa berdampak pencoretan. Meskipun, sudah ditetapkan sebagai paslon.

”Makanya, harus diurus. Jangan dispelekan, memang waktunya cukup lama. Tapi, alangkah baiknya untuk disegerakan,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB