Sungguh Terlalu, Kakek Asal Banyuates Ini Tega Cabuli Anak SD

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2018 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial HS (60 th) asal warga Dusun Nongkonyik, Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kini harus menjalani masa tua rentanya dibalik sel jeruji besi Mapolres Sampang. Pasalnya, kakek ini telah tega mencabuli anak dibawah umur.

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, tersangka HS telah mencabuli siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar berinisial AS yang masih berumur 9 tahun di belakang rumah tetangganya.

“Tersangka menyetubuhi korban ketika ia baru pulang dari rumah sepupunya. Kemudian korban diberi uang sebesar 5 ribu dan digandeng ke belakang rumah tetangganya untuk diajak bersetubuh,” ujarnya, saat pers release di Mapolres.Sampang, Jum’at (09/02/2018).

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Tersangka menyetubuhi korban satu kali ketika itu namun dua bulan sebelumnya telah melakukan hal yang sama. Mirisnya, korban tersebut diketahui merupakan anak yatim, aksi bejat pelaku diketahui setelah dipergoki oleh keluarga korban.

“Kejadiannya pada hari selasa lalu, pada tanggal 6 Februari 2018, kemudian keluarga korban melapor polisi dan pelaku langsung kami amankan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia beralasan karena terangsang  melihat kecantikan korban yang masih anak-anak,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Guru di Sampang Tak Terungkap

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni diantaranya satu buah celana dalam, satu buah sandal, satu buah kaos warna putih, satu buah sarung berwarna merah dan satu kopiah.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: PLN UP3 Madura menyerahkan bantuan scoop stretcher kepada FRPB Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB