Sungguh Terlalu, Kakek Asal Banyuates Ini Tega Cabuli Anak SD

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2018 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial HS (60 th) asal warga Dusun Nongkonyik, Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kini harus menjalani masa tua rentanya dibalik sel jeruji besi Mapolres Sampang. Pasalnya, kakek ini telah tega mencabuli anak dibawah umur.

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, tersangka HS telah mencabuli siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar berinisial AS yang masih berumur 9 tahun di belakang rumah tetangganya.

“Tersangka menyetubuhi korban ketika ia baru pulang dari rumah sepupunya. Kemudian korban diberi uang sebesar 5 ribu dan digandeng ke belakang rumah tetangganya untuk diajak bersetubuh,” ujarnya, saat pers release di Mapolres.Sampang, Jum’at (09/02/2018).

Baca Juga :  Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Tersangka menyetubuhi korban satu kali ketika itu namun dua bulan sebelumnya telah melakukan hal yang sama. Mirisnya, korban tersebut diketahui merupakan anak yatim, aksi bejat pelaku diketahui setelah dipergoki oleh keluarga korban.

“Kejadiannya pada hari selasa lalu, pada tanggal 6 Februari 2018, kemudian keluarga korban melapor polisi dan pelaku langsung kami amankan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia beralasan karena terangsang  melihat kecantikan korban yang masih anak-anak,” terangnya.

Baca Juga :  Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni diantaranya satu buah celana dalam, satu buah sandal, satu buah kaos warna putih, satu buah sarung berwarna merah dan satu kopiah.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB