Sungguh Terlalu, Kakek Asal Banyuates Ini Tega Cabuli Anak SD

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2018 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Tersangka HS saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dihadapan awak media.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial HS (60 th) asal warga Dusun Nongkonyik, Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kini harus menjalani masa tua rentanya dibalik sel jeruji besi Mapolres Sampang. Pasalnya, kakek ini telah tega mencabuli anak dibawah umur.

Dalam pers releasenya Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, tersangka HS telah mencabuli siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar berinisial AS yang masih berumur 9 tahun di belakang rumah tetangganya.

“Tersangka menyetubuhi korban ketika ia baru pulang dari rumah sepupunya. Kemudian korban diberi uang sebesar 5 ribu dan digandeng ke belakang rumah tetangganya untuk diajak bersetubuh,” ujarnya, saat pers release di Mapolres.Sampang, Jum’at (09/02/2018).

Baca Juga :  JCW Kawal Kasus KDRT dan Penganiayaan, Korban: Pelaku Harus Segera Ditangkap

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, Tersangka menyetubuhi korban satu kali ketika itu namun dua bulan sebelumnya telah melakukan hal yang sama. Mirisnya, korban tersebut diketahui merupakan anak yatim, aksi bejat pelaku diketahui setelah dipergoki oleh keluarga korban.

“Kejadiannya pada hari selasa lalu, pada tanggal 6 Februari 2018, kemudian keluarga korban melapor polisi dan pelaku langsung kami amankan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia beralasan karena terangsang  melihat kecantikan korban yang masih anak-anak,” terangnya.

Baca Juga :  JCW Kawal Ketat Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Sampang Non Aktif

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni diantaranya satu buah celana dalam, satu buah sandal, satu buah kaos warna putih, satu buah sarung berwarna merah dan satu kopiah.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB