Kawal Sidang Alm Budi Cahyanto, PGRI Kabupaten Sampang Gelar Aksi Damai

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Mengawal sidang kasus pembunhan terhadap Guru Suka Relawan (Sukwan) di SMAN 1 Torjun Budi Cahyanto oleh terdakwa (MH), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sampang menggelar aksi damai dari Taman Bunga depan Pemkab setempat menuju depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (21/02/2018).

Aksi damai tersebut di ikuti oleh Perkumpulan Para Guru Sukwan, Guru Tidak tetap (GTT), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sampang dan tampak juga PGRI Kabupaten Magetan yang ikut melakukan aksi tabur bunga dengan harapan agar kejadian penganiayaan yang terjadi pada guru Budi Cahyanto hingga neninggal dunia itu tidak terulang kembali.

Saat melakukan aksi Ketua PGRI Sampang, Mawardi dalam orasinya menyatakan, maksud kedatangan PGRI Kabupaten Sampang dan para simpatisan almarhum Budi Cahyanto agar terdakwa MH di hukum dengan se adil adilnya.

Terdakwa diduga telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan terdakwa pula dihukum dengan se adil – adilnya, dan dapat memberikan efek jera. Sehingga para guru nantinya selalu di hormati, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam, H. Slamet Junaidi Gandeng Ulama', Habaib Serta Tokoh Masyarakat Gelar Istighosah dan Do'a Bersama

“Pernyataan kami bahwa, kami percaya kepada penegak hukum, dan kami juga percaya proses peradilan ini berjalan dengan benar, sehingga kami menuntut kepada penegak hukum agar pelaku di hukum dengan seadil adilnya, dihukum dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti akan memberikan efek jera agar guru di kelas dan diluar kelas harus tetap di hormati,” katanya.

Dalam sidang kedua kali ini nampak pula hadir rombongan simpatisan aksi damai Ketua PGRI Kabupaten Magetan Nur Salim, pihaknya berharap agar penegak hukum memperoses hukum dengan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

“Kami dari PGRI Magetan mengharapkan dalam proses hukum pelaku penganiayaan guru ini tidak ada intervensi, sehingga pelaku dapat diproses dengan adil sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua PGRI Magetan Nur Salim saat hadir juga pada sidang kasus yang menimpa Ahmad Budi Cahyanto.

Baca Juga :  Masyarakat Bangkalan Teriaki 'Jokowi Pole' Saat Prabowo Melintasi Suramadu

Perlu di ketahui pada sidang kedua pada Rabu (21/2/2108) Jaksa Penuntut Umum (PJU) Pengadilan Negeri Sampang mendatangkan 12 saksi yakni dari pihak keluarga korban dan juga dari beberapa siswa SMAN 1 Torjun Sampang.

Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, penyidik Polres Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.

Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara. (adi/har)

Berita Terkait

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Nelayan Sampang Diimbau Waspada!, Angin Kencang Landa Selat Madura

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB