Kawal Sidang Alm Budi Cahyanto, PGRI Kabupaten Sampang Gelar Aksi Damai

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Mengawal sidang kasus pembunhan terhadap Guru Suka Relawan (Sukwan) di SMAN 1 Torjun Budi Cahyanto oleh terdakwa (MH), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sampang menggelar aksi damai dari Taman Bunga depan Pemkab setempat menuju depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (21/02/2018).

Aksi damai tersebut di ikuti oleh Perkumpulan Para Guru Sukwan, Guru Tidak tetap (GTT), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sampang dan tampak juga PGRI Kabupaten Magetan yang ikut melakukan aksi tabur bunga dengan harapan agar kejadian penganiayaan yang terjadi pada guru Budi Cahyanto hingga neninggal dunia itu tidak terulang kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan aksi Ketua PGRI Sampang, Mawardi dalam orasinya menyatakan, maksud kedatangan PGRI Kabupaten Sampang dan para simpatisan almarhum Budi Cahyanto agar terdakwa MH di hukum dengan se adil adilnya.

Terdakwa diduga telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan terdakwa pula dihukum dengan se adil – adilnya, dan dapat memberikan efek jera. Sehingga para guru nantinya selalu di hormati, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.

Baca Juga :  Gagak Hitam dan Rembol 76 Geruduk Pengadilan Surabaya

“Pernyataan kami bahwa, kami percaya kepada penegak hukum, dan kami juga percaya proses peradilan ini berjalan dengan benar, sehingga kami menuntut kepada penegak hukum agar pelaku di hukum dengan seadil adilnya, dihukum dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti akan memberikan efek jera agar guru di kelas dan diluar kelas harus tetap di hormati,” katanya.

Dalam sidang kedua kali ini nampak pula hadir rombongan simpatisan aksi damai Ketua PGRI Kabupaten Magetan Nur Salim, pihaknya berharap agar penegak hukum memperoses hukum dengan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

“Kami dari PGRI Magetan mengharapkan dalam proses hukum pelaku penganiayaan guru ini tidak ada intervensi, sehingga pelaku dapat diproses dengan adil sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua PGRI Magetan Nur Salim saat hadir juga pada sidang kasus yang menimpa Ahmad Budi Cahyanto.

Baca Juga :  Pemilihan BPD Benangkah Diduga Tertutup, Warga Wadul Ke Camat Burneh

Perlu di ketahui pada sidang kedua pada Rabu (21/2/2108) Jaksa Penuntut Umum (PJU) Pengadilan Negeri Sampang mendatangkan 12 saksi yakni dari pihak keluarga korban dan juga dari beberapa siswa SMAN 1 Torjun Sampang.

Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, penyidik Polres Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.

Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara. (adi/har)

Berita Terkait

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:24 WIB

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terbaru

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB