Kawal Sidang Alm Budi Cahyanto, PGRI Kabupaten Sampang Gelar Aksi Damai

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Mengawal sidang kasus pembunhan terhadap Guru Suka Relawan (Sukwan) di SMAN 1 Torjun Budi Cahyanto oleh terdakwa (MH), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sampang menggelar aksi damai dari Taman Bunga depan Pemkab setempat menuju depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (21/02/2018).

Aksi damai tersebut di ikuti oleh Perkumpulan Para Guru Sukwan, Guru Tidak tetap (GTT), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sampang dan tampak juga PGRI Kabupaten Magetan yang ikut melakukan aksi tabur bunga dengan harapan agar kejadian penganiayaan yang terjadi pada guru Budi Cahyanto hingga neninggal dunia itu tidak terulang kembali.

Saat melakukan aksi Ketua PGRI Sampang, Mawardi dalam orasinya menyatakan, maksud kedatangan PGRI Kabupaten Sampang dan para simpatisan almarhum Budi Cahyanto agar terdakwa MH di hukum dengan se adil adilnya.

Terdakwa diduga telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan terdakwa pula dihukum dengan se adil – adilnya, dan dapat memberikan efek jera. Sehingga para guru nantinya selalu di hormati, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.

Baca Juga :  BNN Kota Cimahi Gandeng Danramil 0911/Cimut Sosialisasikan P4GN

“Pernyataan kami bahwa, kami percaya kepada penegak hukum, dan kami juga percaya proses peradilan ini berjalan dengan benar, sehingga kami menuntut kepada penegak hukum agar pelaku di hukum dengan seadil adilnya, dihukum dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti akan memberikan efek jera agar guru di kelas dan diluar kelas harus tetap di hormati,” katanya.

Dalam sidang kedua kali ini nampak pula hadir rombongan simpatisan aksi damai Ketua PGRI Kabupaten Magetan Nur Salim, pihaknya berharap agar penegak hukum memperoses hukum dengan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

“Kami dari PGRI Magetan mengharapkan dalam proses hukum pelaku penganiayaan guru ini tidak ada intervensi, sehingga pelaku dapat diproses dengan adil sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua PGRI Magetan Nur Salim saat hadir juga pada sidang kasus yang menimpa Ahmad Budi Cahyanto.

Baca Juga :  Bupati Sampang: ASN Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

Perlu di ketahui pada sidang kedua pada Rabu (21/2/2108) Jaksa Penuntut Umum (PJU) Pengadilan Negeri Sampang mendatangkan 12 saksi yakni dari pihak keluarga korban dan juga dari beberapa siswa SMAN 1 Torjun Sampang.

Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, penyidik Polres Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.

Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB