Kawal Sidang Alm Budi Cahyanto, PGRI Kabupaten Sampang Gelar Aksi Damai

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Mengawal sidang kasus pembunhan terhadap Guru Suka Relawan (Sukwan) di SMAN 1 Torjun Budi Cahyanto oleh terdakwa (MH), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sampang menggelar aksi damai dari Taman Bunga depan Pemkab setempat menuju depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (21/02/2018).

Aksi damai tersebut di ikuti oleh Perkumpulan Para Guru Sukwan, Guru Tidak tetap (GTT), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sampang dan tampak juga PGRI Kabupaten Magetan yang ikut melakukan aksi tabur bunga dengan harapan agar kejadian penganiayaan yang terjadi pada guru Budi Cahyanto hingga neninggal dunia itu tidak terulang kembali.

Saat melakukan aksi Ketua PGRI Sampang, Mawardi dalam orasinya menyatakan, maksud kedatangan PGRI Kabupaten Sampang dan para simpatisan almarhum Budi Cahyanto agar terdakwa MH di hukum dengan se adil adilnya.

Terdakwa diduga telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan terdakwa pula dihukum dengan se adil – adilnya, dan dapat memberikan efek jera. Sehingga para guru nantinya selalu di hormati, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.

Baca Juga :  Lara Collective Bentuk Tim Pendampingan Ruang Aman Untuk Perempuan

“Pernyataan kami bahwa, kami percaya kepada penegak hukum, dan kami juga percaya proses peradilan ini berjalan dengan benar, sehingga kami menuntut kepada penegak hukum agar pelaku di hukum dengan seadil adilnya, dihukum dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti akan memberikan efek jera agar guru di kelas dan diluar kelas harus tetap di hormati,” katanya.

Dalam sidang kedua kali ini nampak pula hadir rombongan simpatisan aksi damai Ketua PGRI Kabupaten Magetan Nur Salim, pihaknya berharap agar penegak hukum memperoses hukum dengan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

“Kami dari PGRI Magetan mengharapkan dalam proses hukum pelaku penganiayaan guru ini tidak ada intervensi, sehingga pelaku dapat diproses dengan adil sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua PGRI Magetan Nur Salim saat hadir juga pada sidang kasus yang menimpa Ahmad Budi Cahyanto.

Baca Juga :  H+2 Idul Adha, Arus Mudik di Gowa Berjalan Normal

Perlu di ketahui pada sidang kedua pada Rabu (21/2/2108) Jaksa Penuntut Umum (PJU) Pengadilan Negeri Sampang mendatangkan 12 saksi yakni dari pihak keluarga korban dan juga dari beberapa siswa SMAN 1 Torjun Sampang.

Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, penyidik Polres Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.

Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Berita Terbaru

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Ketua ormas Gema Anak  Indonesia Bersatu 'GAIB' Perjuangan, Habib Yusuf,  saat ditemui awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 12:39 WIB

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB