Kawal Sidang Alm Budi Cahyanto, PGRI Kabupaten Sampang Gelar Aksi Damai

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Mengawal sidang kasus pembunhan terhadap Guru Suka Relawan (Sukwan) di SMAN 1 Torjun Budi Cahyanto oleh terdakwa (MH), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sampang menggelar aksi damai dari Taman Bunga depan Pemkab setempat menuju depan Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (21/02/2018).

Aksi damai tersebut di ikuti oleh Perkumpulan Para Guru Sukwan, Guru Tidak tetap (GTT), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sampang dan tampak juga PGRI Kabupaten Magetan yang ikut melakukan aksi tabur bunga dengan harapan agar kejadian penganiayaan yang terjadi pada guru Budi Cahyanto hingga neninggal dunia itu tidak terulang kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan aksi Ketua PGRI Sampang, Mawardi dalam orasinya menyatakan, maksud kedatangan PGRI Kabupaten Sampang dan para simpatisan almarhum Budi Cahyanto agar terdakwa MH di hukum dengan se adil adilnya.

Terdakwa diduga telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan terdakwa pula dihukum dengan se adil – adilnya, dan dapat memberikan efek jera. Sehingga para guru nantinya selalu di hormati, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.

Baca Juga :  Wacana Pembentukan Hak Angket DPRD Bangkalan Terus Bergulir

“Pernyataan kami bahwa, kami percaya kepada penegak hukum, dan kami juga percaya proses peradilan ini berjalan dengan benar, sehingga kami menuntut kepada penegak hukum agar pelaku di hukum dengan seadil adilnya, dihukum dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti akan memberikan efek jera agar guru di kelas dan diluar kelas harus tetap di hormati,” katanya.

Dalam sidang kedua kali ini nampak pula hadir rombongan simpatisan aksi damai Ketua PGRI Kabupaten Magetan Nur Salim, pihaknya berharap agar penegak hukum memperoses hukum dengan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

“Kami dari PGRI Magetan mengharapkan dalam proses hukum pelaku penganiayaan guru ini tidak ada intervensi, sehingga pelaku dapat diproses dengan adil sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua PGRI Magetan Nur Salim saat hadir juga pada sidang kasus yang menimpa Ahmad Budi Cahyanto.

Baca Juga :  API 2020, Isteri Plt Gubernur Aceh Minta Dukungan

Perlu di ketahui pada sidang kedua pada Rabu (21/2/2108) Jaksa Penuntut Umum (PJU) Pengadilan Negeri Sampang mendatangkan 12 saksi yakni dari pihak keluarga korban dan juga dari beberapa siswa SMAN 1 Torjun Sampang.

Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, penyidik Polres Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.

Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara. (adi/har)

Berita Terkait

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang
Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 13:20 WIB

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 November 2025 - 11:40 WIB

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB