Camat Jrengik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Oknum Wartawan Ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Maret 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedinews.com) – Tak terima dengan pemberitaan di salah satu media inisial (J). Marnilam yang menjabat sabagai Camat Jrengik Kabupaten Sampang diduga sebagai ketua Pokmas melaporkan oknum wartawan Inisial (AR) yang bertugas di Madura ke Mapolres Sampang. Pasalnya pemberitaan diduga sangat tidak benar,  fitnah dan menyudutkan pelapor sebagai ASN. Selasa, (6/3/2018).

Dari pantauan regamedianews.com pelapor mendatatangi Mapolres Sampang sejak pagi (06/03) masih menjalani pemeriksaan. Di sela-sela pemeriksaan pelapor didampingi kuasa hukumnya Arman Saputra memberikan keterangan terkait laporan tersebut didepan ruang penyidik Mapolres setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didepan awak media Marnilam mengatakan, maksud kedatangannya ke Mapolres untuk melaporkan oknum wartawan media online dengan inisial  AR, terkait pencemaran nama baik pelapor sebagai ASN.

“Saya sangat dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan AR, sebab tulisannya penuh fitnah dan tanpa konfirmasi pada saya, misalnya saya dianggap ketua pokmas. Saya adalah ASN dan menjabat Camat saat ini,  jadi bukan ketua pokmas,  seperti yang dituduhkan dan disebar beritanya,” tandasnya.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Bangkalan Pasang Maskot Ayam Gaok

Ditempat yang sama kuasa hukum Marnilam, Arman Saputra mengatakan, pemberitaan salah satu media online tersebut sangat menyudutkan klaein kami dengan berita hoax dan penuh fitnah,  oleh sebab itu saat ini kami menempuh jalur hukum sebagaimana undang undang ITE Pasal 45, dan KUHP pasal 310 dan pasal 311.

“Selain upaya hukum tersebut, kami dalam waktu dekat juga akan melaporkan pada dewan pers terkait pemberitaan wartawan yang kami laporkan tersebut,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres AKP Hery Kusnanto, membenarkan pihaknya hari ini  mendapat laporan tindak pidana ITE,  dengan adanya pemberitaan yang tidak benar di salah satu media online. Pelapor adalah ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Sampang,  hingga saat ini penyidik masih mengambil keterangan pelapor yang didampingi kuasa hukumnya dengan barang bukti sementara yang diserahkan berupa link berita dan sejumlah screnshot berita yang dianggap merugikan pelapor.

Baca Juga :  Polsek Tegalsari Ringkus Budak Narkoba

“Sedangkan terlapor dengan inisial AR merupakan wartawan diwilayah madura,  dengan inisial nama medianya (J), terlapor dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Saat ini penyidik masih menggelar keterangan dan bukti bukti sementara dari pelapor. Pasal yang akan digunakan terhadap terlapor yakni undang undang ITE pasal 45 dan KUHP 310, 311 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 07:11 WIB

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB