Camat Jrengik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Oknum Wartawan Ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Maret 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedinews.com) – Tak terima dengan pemberitaan di salah satu media inisial (J). Marnilam yang menjabat sabagai Camat Jrengik Kabupaten Sampang diduga sebagai ketua Pokmas melaporkan oknum wartawan Inisial (AR) yang bertugas di Madura ke Mapolres Sampang. Pasalnya pemberitaan diduga sangat tidak benar,  fitnah dan menyudutkan pelapor sebagai ASN. Selasa, (6/3/2018).

Dari pantauan regamedianews.com pelapor mendatatangi Mapolres Sampang sejak pagi (06/03) masih menjalani pemeriksaan. Di sela-sela pemeriksaan pelapor didampingi kuasa hukumnya Arman Saputra memberikan keterangan terkait laporan tersebut didepan ruang penyidik Mapolres setempat.

Didepan awak media Marnilam mengatakan, maksud kedatangannya ke Mapolres untuk melaporkan oknum wartawan media online dengan inisial  AR, terkait pencemaran nama baik pelapor sebagai ASN.

“Saya sangat dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan AR, sebab tulisannya penuh fitnah dan tanpa konfirmasi pada saya, misalnya saya dianggap ketua pokmas. Saya adalah ASN dan menjabat Camat saat ini,  jadi bukan ketua pokmas,  seperti yang dituduhkan dan disebar beritanya,” tandasnya.

Baca Juga :  Surabaya PSBB, Jembatan Suramadu Terapkan Buka-Tutup

Ditempat yang sama kuasa hukum Marnilam, Arman Saputra mengatakan, pemberitaan salah satu media online tersebut sangat menyudutkan klaein kami dengan berita hoax dan penuh fitnah,  oleh sebab itu saat ini kami menempuh jalur hukum sebagaimana undang undang ITE Pasal 45, dan KUHP pasal 310 dan pasal 311.

“Selain upaya hukum tersebut, kami dalam waktu dekat juga akan melaporkan pada dewan pers terkait pemberitaan wartawan yang kami laporkan tersebut,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres AKP Hery Kusnanto, membenarkan pihaknya hari ini  mendapat laporan tindak pidana ITE,  dengan adanya pemberitaan yang tidak benar di salah satu media online. Pelapor adalah ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Sampang,  hingga saat ini penyidik masih mengambil keterangan pelapor yang didampingi kuasa hukumnya dengan barang bukti sementara yang diserahkan berupa link berita dan sejumlah screnshot berita yang dianggap merugikan pelapor.

Baca Juga :  Cegah Massa Aksi People Power, Kapolres Bangkalan Kerahkan Personel di Setiap Perbatasan

“Sedangkan terlapor dengan inisial AR merupakan wartawan diwilayah madura,  dengan inisial nama medianya (J), terlapor dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Saat ini penyidik masih menggelar keterangan dan bukti bukti sementara dari pelapor. Pasal yang akan digunakan terhadap terlapor yakni undang undang ITE pasal 45 dan KUHP 310, 311 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Berita Terbaru