Mengedukasi Konsumen dan Pelaku Usaha, Disperindag Sosialisasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Pada Makanan

- Jurnalis

Rabu, 14 Maret 2018 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam rangka perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya melakukan sosialisasi penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan. Sosialisasi tersebut di gelar di aula kantor Disperindag Sampang, Rabu (14/03/2018). Hadir dalam acara tersebut yakni produsen, distributor, pedagang, konsumen hingga aparat pemerintah.

Menurut Kepala UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Eka Setiabudi mengatakan, Disperindag punya program tentang perlindungan konsumen terkait bahan berbahaya (B2) yang tidak boleh bersentuhan dengan industri pangan maupun pangan olahan. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mempunyai tiga kegiatan yakni, penyalahgunaan B2, konsumen cerdas (koncer) dan undang-undang penggunaan B2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan sosialisasi kali ini, kami ingin mengedukasi baik pada konsumen dan pelaku usaha bahwa B2 itu di atur dalam tata niaganya. Bahan berbahaya ini tidak boleh bersentuhan dengan industri pangan maupun pangan olahan, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama Staf Sertifikasi dan Layanan Informasi Balai Besar POM Surabaya Erlina mengatakan, pihaknya diminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna mensosialisakan penggunaan bahan berbahaya (B2) seperti boraks dan formalin.

Baca Juga :  Tujuh ASN di Sampang Dapat Hukuman Disiplin

“Selama ini telah banyak disalah gunakan pada pangan oleh masyarakat, tentunya sangat berbahaya pada kesehatan jika itu di konsumsi. Kami berharap masyarakat setelah mengikuti sosialisasi tentang bahan pangan tersebut tidak bisa menggunakan lagi,” tuturnya.

Kepala Disperdagprin Kab. Sampang Wahyu Prihartono melalui Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal, Slamet Satuli menambahkan, semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi menuntut konsumen untuk lebih teliti terhadap setiap produk yang beredar di pasaran mengingat banyaknya produsen yang bersaing secara tidak sehat.

“Oleh karena itu diperlukan kesadaran, pengetahuan, kepedulian kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Lebih lanjut Slamet Satuli mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, peredaran dan penggunaan Bahan Berbahaya (B2) terus mengalami peningkatan baik jenis maupun jumlahnya. Kondisi ini tentu sangat riskan dan dapat memicu adanya penyalahgunaan peruntukan bahan berbahaya, utamanya untuk produk makanan dengan target pasar yang luas.

Baca Juga :  Isu Dugaan "Dugem Ria" Oknum Anggota DPRK Aceh Selatan di Medan Simpang Siur

“Dampak negatif B2 sendiri tidak hanya dialami oleh konsumen, namun juga bisa berakibat pada produsen karena dapat mematikan potensi produsen lain yang jujur dan bertanggung jawab serta tidak mendidik produsen pangan dalam menghasilkan produk berdaya saing berbasis mutu serta memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen,” ungkapnya.

Sementara salah satu peserta sosialisasi, Nur Azizah yang saat ini tengah menjadi wakil dari pemilik Aisiyah Catering mengatakan, Ia mengaku banyak ilmu yang diserap dan paham tentang arti dari perlindungan konsumen terkait bahan berbahaya (B2) yang tidak boleh bersentuhan langsung dengan industri pangan maupun pangan olahan.

“Selain itu, kami yang berbisnis dalam bidang jasa catering (jasa boga untuk suatu event, red) atau jasa pangan eceran skala kecil dapat mencermati bahayanya penggunanaan boraks maupun formalin. Dari sosialisasi ini kami bisa meracik sebuah makanan yang awet dan sehat, tanpa harus menggunakan bahan berbahaya. Kalau misalnya ada yang mau pesan makanan bisa hubungi di nomor 085104229040,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB