Mengedukasi Konsumen dan Pelaku Usaha, Disperindag Sosialisasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Pada Makanan

- Jurnalis

Rabu, 14 Maret 2018 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dalam rangka perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya melakukan sosialisasi penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan. Sosialisasi tersebut di gelar di aula kantor Disperindag Sampang, Rabu (14/03/2018). Hadir dalam acara tersebut yakni produsen, distributor, pedagang, konsumen hingga aparat pemerintah.

Menurut Kepala UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Eka Setiabudi mengatakan, Disperindag punya program tentang perlindungan konsumen terkait bahan berbahaya (B2) yang tidak boleh bersentuhan dengan industri pangan maupun pangan olahan. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mempunyai tiga kegiatan yakni, penyalahgunaan B2, konsumen cerdas (koncer) dan undang-undang penggunaan B2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan sosialisasi kali ini, kami ingin mengedukasi baik pada konsumen dan pelaku usaha bahwa B2 itu di atur dalam tata niaganya. Bahan berbahaya ini tidak boleh bersentuhan dengan industri pangan maupun pangan olahan, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama Staf Sertifikasi dan Layanan Informasi Balai Besar POM Surabaya Erlina mengatakan, pihaknya diminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna mensosialisakan penggunaan bahan berbahaya (B2) seperti boraks dan formalin.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Bentuk 123 Polisi Rukun Warga

“Selama ini telah banyak disalah gunakan pada pangan oleh masyarakat, tentunya sangat berbahaya pada kesehatan jika itu di konsumsi. Kami berharap masyarakat setelah mengikuti sosialisasi tentang bahan pangan tersebut tidak bisa menggunakan lagi,” tuturnya.

Kepala Disperdagprin Kab. Sampang Wahyu Prihartono melalui Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal, Slamet Satuli menambahkan, semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi menuntut konsumen untuk lebih teliti terhadap setiap produk yang beredar di pasaran mengingat banyaknya produsen yang bersaing secara tidak sehat.

“Oleh karena itu diperlukan kesadaran, pengetahuan, kepedulian kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Lebih lanjut Slamet Satuli mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, peredaran dan penggunaan Bahan Berbahaya (B2) terus mengalami peningkatan baik jenis maupun jumlahnya. Kondisi ini tentu sangat riskan dan dapat memicu adanya penyalahgunaan peruntukan bahan berbahaya, utamanya untuk produk makanan dengan target pasar yang luas.

Baca Juga :  Sheet Pile Tak Mampu Bendung Banjir, Pemkab Sampang Berencana Bangun Embung

“Dampak negatif B2 sendiri tidak hanya dialami oleh konsumen, namun juga bisa berakibat pada produsen karena dapat mematikan potensi produsen lain yang jujur dan bertanggung jawab serta tidak mendidik produsen pangan dalam menghasilkan produk berdaya saing berbasis mutu serta memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen,” ungkapnya.

Sementara salah satu peserta sosialisasi, Nur Azizah yang saat ini tengah menjadi wakil dari pemilik Aisiyah Catering mengatakan, Ia mengaku banyak ilmu yang diserap dan paham tentang arti dari perlindungan konsumen terkait bahan berbahaya (B2) yang tidak boleh bersentuhan langsung dengan industri pangan maupun pangan olahan.

“Selain itu, kami yang berbisnis dalam bidang jasa catering (jasa boga untuk suatu event, red) atau jasa pangan eceran skala kecil dapat mencermati bahayanya penggunanaan boraks maupun formalin. Dari sosialisasi ini kami bisa meracik sebuah makanan yang awet dan sehat, tanpa harus menggunakan bahan berbahaya. Kalau misalnya ada yang mau pesan makanan bisa hubungi di nomor 085104229040,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB