Muhdi, Terdakwa Penembakan Sahral di Tuntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 29 Maret 2018 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang tuntutan terdakwa penembakan yang menewaskan Sahral (45 th), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 14 Juni 2017, membuat keluarga korban tidak terima terhadap hasil agenda sidang.

Pasca agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Muhdi, membuat putri korban Ismana tidak sadarkan diri atau pingsan di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampang.

Keponakan korban, Rohani menceritakan terkait kasus pemembakan yang menimpa Sahral. Bahwa yang membunuh atau pelaku menembakan terhadap korban bukan Muhdi. Tetapi, pelaku yang sebenarnya adalah Sifud sebutan akrab Syaifudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semenjak Sifud menembak Sahral, dia lari bersama anaknya dari rumah sendiri di Bira Timur ke Pamekasan. Sementara, Muhdi adalah orang sekampungnya,” tandasnya, Kamis (29/03/2018).

Sementara, setelah anak korban pulih dari pingsannya, Ismana merasa terpukul bila menyaksikan persidangan semacam drama, dan seakan-akan direkayasa.

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku TPPO Jadi Buronan Polres Sampang

“Saya betul-betul terpukul. Saya sudah tidak tahu harus bilang apa. Bahkan telah mengikuti jalur hukum serta selalu sabar menghadapi proses persidangan yang sudah berkali-kali tertunda,” tambahnya.

Ia medesak kepada penegak hukum agar terdakwa Muhdi dibebaskan. Karena, dia (Muhdi,red) bukan penembaknya melainkan Sifud.

“Tidak apa-apa, penegak hukum tidak menangkap Sifud. Tetapi, Muhdi yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa harus dibebaskan,” tuntutnya.

Di tempat yang sama, penasehat hukum terdakwa, Abd Rozak mengatakan, Muhdi secara sah melanggar pasal 338 KUHP.

“Tapi itu masih tuntutan. Masalah pembelaannya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang,” ujarnya.

Lebih Lanjut Rozak mengatakan, bahwa pihakya akan menguraikan semua yang ada pada hasil persidangan. Hingga sampai di mana benar tidaknya untuk bukti terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Oknum Ustad Serang LSM Sampang Serahkan Diri Ke Polisi

“Jadi, kami mengajukan pembelaan sebagaimana apa yang terjadi di persidangan. Terkait temuan bukti, tentu hakim yang dapat menyampaikan hasil keputusan,” katanya.

Untuk memperkuat keterangan kasus terdakwa tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tulus Ardiansyah menjelaskan, bahwa bagi Sifud tidak ditemukan alat bukti.

“Jika pelakunya memang Sifud, apa alat bukti yang dimilikinya. Sedangkan dari Muhdi, sudah cukup dengan alat bukti yang digunakan,” detailnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan, terkait salah benarnya penangkapan dan hasil penyelidikan terhadapa kasus penembakan.

“Hal itu, kita sambil menunggu dulu biar hasil persidangan yang dapat menunjukkan segala bukti dari hasil penyelidikan,” singkatnya.

Insiden penembakan terhadap Sahrul, terjadi saat dia pulang bersama rombongan Kepala Desa Bira Timur terpilih pada pelantikan Pilkades serentak Juni 2017, di Pendopo Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB