Muhdi, Terdakwa Penembakan Sahral di Tuntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 29 Maret 2018 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang tuntutan terdakwa penembakan yang menewaskan Sahral (45 th), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 14 Juni 2017, membuat keluarga korban tidak terima terhadap hasil agenda sidang.

Pasca agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Muhdi, membuat putri korban Ismana tidak sadarkan diri atau pingsan di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampang.

Keponakan korban, Rohani menceritakan terkait kasus pemembakan yang menimpa Sahral. Bahwa yang membunuh atau pelaku menembakan terhadap korban bukan Muhdi. Tetapi, pelaku yang sebenarnya adalah Sifud sebutan akrab Syaifudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semenjak Sifud menembak Sahral, dia lari bersama anaknya dari rumah sendiri di Bira Timur ke Pamekasan. Sementara, Muhdi adalah orang sekampungnya,” tandasnya, Kamis (29/03/2018).

Sementara, setelah anak korban pulih dari pingsannya, Ismana merasa terpukul bila menyaksikan persidangan semacam drama, dan seakan-akan direkayasa.

Baca Juga :  Dhemit Beraksi, Kasus Curanmor 5 TKP di Sampang Berhasil Diungkap

“Saya betul-betul terpukul. Saya sudah tidak tahu harus bilang apa. Bahkan telah mengikuti jalur hukum serta selalu sabar menghadapi proses persidangan yang sudah berkali-kali tertunda,” tambahnya.

Ia medesak kepada penegak hukum agar terdakwa Muhdi dibebaskan. Karena, dia (Muhdi,red) bukan penembaknya melainkan Sifud.

“Tidak apa-apa, penegak hukum tidak menangkap Sifud. Tetapi, Muhdi yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa harus dibebaskan,” tuntutnya.

Di tempat yang sama, penasehat hukum terdakwa, Abd Rozak mengatakan, Muhdi secara sah melanggar pasal 338 KUHP.

“Tapi itu masih tuntutan. Masalah pembelaannya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang,” ujarnya.

Lebih Lanjut Rozak mengatakan, bahwa pihakya akan menguraikan semua yang ada pada hasil persidangan. Hingga sampai di mana benar tidaknya untuk bukti terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan

“Jadi, kami mengajukan pembelaan sebagaimana apa yang terjadi di persidangan. Terkait temuan bukti, tentu hakim yang dapat menyampaikan hasil keputusan,” katanya.

Untuk memperkuat keterangan kasus terdakwa tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tulus Ardiansyah menjelaskan, bahwa bagi Sifud tidak ditemukan alat bukti.

“Jika pelakunya memang Sifud, apa alat bukti yang dimilikinya. Sedangkan dari Muhdi, sudah cukup dengan alat bukti yang digunakan,” detailnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan, terkait salah benarnya penangkapan dan hasil penyelidikan terhadapa kasus penembakan.

“Hal itu, kita sambil menunggu dulu biar hasil persidangan yang dapat menunjukkan segala bukti dari hasil penyelidikan,” singkatnya.

Insiden penembakan terhadap Sahrul, terjadi saat dia pulang bersama rombongan Kepala Desa Bira Timur terpilih pada pelantikan Pilkades serentak Juni 2017, di Pendopo Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB

Caption: antusias warga melihat kondisi jenazah di halaman rumah duka usai dievakuasi Tim SAR, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Hilang…? Nelayan Sampang Akhirnya Ditemukan

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:09 WIB

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB