Muhdi, Terdakwa Penembakan Sahral di Tuntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 29 Maret 2018 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang tuntutan terdakwa penembakan yang menewaskan Sahral (45 th), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 14 Juni 2017, membuat keluarga korban tidak terima terhadap hasil agenda sidang.

Pasca agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Muhdi, membuat putri korban Ismana tidak sadarkan diri atau pingsan di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampang.

Keponakan korban, Rohani menceritakan terkait kasus pemembakan yang menimpa Sahral. Bahwa yang membunuh atau pelaku menembakan terhadap korban bukan Muhdi. Tetapi, pelaku yang sebenarnya adalah Sifud sebutan akrab Syaifudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semenjak Sifud menembak Sahral, dia lari bersama anaknya dari rumah sendiri di Bira Timur ke Pamekasan. Sementara, Muhdi adalah orang sekampungnya,” tandasnya, Kamis (29/03/2018).

Sementara, setelah anak korban pulih dari pingsannya, Ismana merasa terpukul bila menyaksikan persidangan semacam drama, dan seakan-akan direkayasa.

Baca Juga :  Angka Pelanggaran Berlalu Lintas Pengendara Di Sampang Meningkat Drastis

“Saya betul-betul terpukul. Saya sudah tidak tahu harus bilang apa. Bahkan telah mengikuti jalur hukum serta selalu sabar menghadapi proses persidangan yang sudah berkali-kali tertunda,” tambahnya.

Ia medesak kepada penegak hukum agar terdakwa Muhdi dibebaskan. Karena, dia (Muhdi,red) bukan penembaknya melainkan Sifud.

“Tidak apa-apa, penegak hukum tidak menangkap Sifud. Tetapi, Muhdi yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa harus dibebaskan,” tuntutnya.

Di tempat yang sama, penasehat hukum terdakwa, Abd Rozak mengatakan, Muhdi secara sah melanggar pasal 338 KUHP.

“Tapi itu masih tuntutan. Masalah pembelaannya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang,” ujarnya.

Lebih Lanjut Rozak mengatakan, bahwa pihakya akan menguraikan semua yang ada pada hasil persidangan. Hingga sampai di mana benar tidaknya untuk bukti terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Viral Video Warga Sampang Diringkus Petugas Berpakaian Preman

“Jadi, kami mengajukan pembelaan sebagaimana apa yang terjadi di persidangan. Terkait temuan bukti, tentu hakim yang dapat menyampaikan hasil keputusan,” katanya.

Untuk memperkuat keterangan kasus terdakwa tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tulus Ardiansyah menjelaskan, bahwa bagi Sifud tidak ditemukan alat bukti.

“Jika pelakunya memang Sifud, apa alat bukti yang dimilikinya. Sedangkan dari Muhdi, sudah cukup dengan alat bukti yang digunakan,” detailnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan, terkait salah benarnya penangkapan dan hasil penyelidikan terhadapa kasus penembakan.

“Hal itu, kita sambil menunggu dulu biar hasil persidangan yang dapat menunjukkan segala bukti dari hasil penyelidikan,” singkatnya.

Insiden penembakan terhadap Sahrul, terjadi saat dia pulang bersama rombongan Kepala Desa Bira Timur terpilih pada pelantikan Pilkades serentak Juni 2017, di Pendopo Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menemui aksi demo dari PMII Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:18 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB