Muhdi, Terdakwa Penembakan Sahral di Tuntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 29 Maret 2018 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Putri korban saat diwawancarai oleh awak media

Sampang, (regamedianews.com) – Sidang tuntutan terdakwa penembakan yang menewaskan Sahral (45 th), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 14 Juni 2017, membuat keluarga korban tidak terima terhadap hasil agenda sidang.

Pasca agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Muhdi, membuat putri korban Ismana tidak sadarkan diri atau pingsan di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampang.

Keponakan korban, Rohani menceritakan terkait kasus pemembakan yang menimpa Sahral. Bahwa yang membunuh atau pelaku menembakan terhadap korban bukan Muhdi. Tetapi, pelaku yang sebenarnya adalah Sifud sebutan akrab Syaifudin.

“Semenjak Sifud menembak Sahral, dia lari bersama anaknya dari rumah sendiri di Bira Timur ke Pamekasan. Sementara, Muhdi adalah orang sekampungnya,” tandasnya, Kamis (29/03/2018).

Sementara, setelah anak korban pulih dari pingsannya, Ismana merasa terpukul bila menyaksikan persidangan semacam drama, dan seakan-akan direkayasa.

Baca Juga :  Polres Kendal Tangkap Warga Demak

“Saya betul-betul terpukul. Saya sudah tidak tahu harus bilang apa. Bahkan telah mengikuti jalur hukum serta selalu sabar menghadapi proses persidangan yang sudah berkali-kali tertunda,” tambahnya.

Ia medesak kepada penegak hukum agar terdakwa Muhdi dibebaskan. Karena, dia (Muhdi,red) bukan penembaknya melainkan Sifud.

“Tidak apa-apa, penegak hukum tidak menangkap Sifud. Tetapi, Muhdi yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa harus dibebaskan,” tuntutnya.

Di tempat yang sama, penasehat hukum terdakwa, Abd Rozak mengatakan, Muhdi secara sah melanggar pasal 338 KUHP.

“Tapi itu masih tuntutan. Masalah pembelaannya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang,” ujarnya.

Lebih Lanjut Rozak mengatakan, bahwa pihakya akan menguraikan semua yang ada pada hasil persidangan. Hingga sampai di mana benar tidaknya untuk bukti terhadap terdakwa.

“Jadi, kami mengajukan pembelaan sebagaimana apa yang terjadi di persidangan. Terkait temuan bukti, tentu hakim yang dapat menyampaikan hasil keputusan,” katanya.

Baca Juga :  Sampang Rawan Curanmor, Empat TKP Terungkap

Untuk memperkuat keterangan kasus terdakwa tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tulus Ardiansyah menjelaskan, bahwa bagi Sifud tidak ditemukan alat bukti.

“Jika pelakunya memang Sifud, apa alat bukti yang dimilikinya. Sedangkan dari Muhdi, sudah cukup dengan alat bukti yang digunakan,” detailnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan, terkait salah benarnya penangkapan dan hasil penyelidikan terhadapa kasus penembakan.

“Hal itu, kita sambil menunggu dulu biar hasil persidangan yang dapat menunjukkan segala bukti dari hasil penyelidikan,” singkatnya.

Insiden penembakan terhadap Sahrul, terjadi saat dia pulang bersama rombongan Kepala Desa Bira Timur terpilih pada pelantikan Pilkades serentak Juni 2017, di Pendopo Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB