DPMD Sampang; Banyak Desa Ragu Isi Perbup, Akibatnya DD Belum Bisa Dicairkan

- Jurnalis

Jumat, 30 Maret 2018 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Pencairan Dana Desa (DD) pada tahun 2018 di Kabupaten Sampang masih belum bisa dicairkan. Itu terjadi lantaran para desa masih belum menyetorkan pengajuan pencairan dana desa. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) setempat, Suhanto.

Menurutnya, dari 180 desa dan 6 kelurahan di daerahnya hingga saat ini hanya ada satu desa yakni desa Beringin Nonggal yang menyetorkan terkait pencairan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengajuan pencairan desa sedang di rampungkan oleh desa, karena perbupnya sudah ada, dan perbup ini kita sampaikan baru rampung kemarin pertengahan Maret,” terangnya, Jum’at (30/03/2018).

Baca Juga :  Tempat Wik Wik Berkedok Rumah Kos di Sampang Kena Razia Satpol PP

Lebih lanjut Suhanto mengatakan, banyaknya desa belum mengajukan pencairan, di sebabkan banyak desa masih ragu dengan Peraturan Bupati (Perbup) no 4 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa serta penggunaan DD dan ADD. Padahal isi Perbup tersebut, hanya tata cara pelaksanaannya yang ada perubahan.

“Jadi pengajuan pencairan dana desa itu selambat lambatnya akhir maret ini sudah selesai di ajukan, dan saat ini pengajuan pencarian dana desa sudah ada yang dimulai ajukan termasuk desa beringin Nonggal, dan para desa yang lainnya masih ragu terkait dengan isi dari Perbu ini. Padahal di isi perbup tersebut hanya di pelaksanaan saja ada perubahan,” jelasnya

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Dinas Peternakan Tingkatkan Pengawasan Kebutuhan Daging di Pamekasan

Suhanto menargetkan pengajuan pencairan dana desa selambat lambatnya harus di setorkan akhir Maret 2018. Tetapi jika tidak, maka otomatis berdampak kepada lambatnya pencairan dana desa tersebut. Pada awal Februari sudah menyampaikan bahwa rancangan APBDes harus selesai dilaksanakan, karena target DPMD pada akhir Maret 2018 sudah ada yang cair.

“Kalau mereka tidak mengajukan sangsinya desa itu lambat juga menerima dana desa, kalau keterlambatan terjadi maka akan berdampak pada lambatnya realisasi penyerapan. Jadi juga berdampak pada gaji perangkat di desa itu sendiri,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Berita Terbaru

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB