Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengaku belum bisa menindak lanjuti surat yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilihan setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Imam Ubaidillah.
Menurut Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, surat Panwaslu setempat tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Imam Ubaidillah selaku Ketua DPRD Sampang hingga hari ini teratanggal (03/0/2018) belum bisa ditindak lanjuti, pasalnya surat tersebut hanya bersifat himbauan.
“Seandainya surat tersebut bersifat rekomendasi dari Panwaslu tentunya akan segera di proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (03/04).
Hal senada senada juga disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Sampang, Syamsul Arifin mengatakan, terkait himbauan dari Panwab tersebut menurutnya tidak wajib di proses, intinya surat yang wajib dilaksanakan menurut undang -undang seharusnya bersifat rekomendasi bukan himbauan.
“Tidak bisa di proses mas, itu kan cuma himbauan, bukan rekomendasi dan itu tidak ada masa waktu kapan kita harus memproses atau tidak,” cetusnya.
Sementara saat dikonfirmasi bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Sampang, Muhalli, dirinya membantah terkait informasi Surat Himbauan yang belum bisa di proses oleh KPU, ia malah menyarankan suruh tanya lagi ke KPU.
“Itu informasi dari siapa mas, coba sampeyan tanya lagi ke KPU,” katanya. (adi/har)