KPU Belum Bisa Tindak Lanjuti Surat Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua DPRD Sampang

- Jurnalis

Selasa, 3 April 2018 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengaku belum bisa menindak lanjuti surat yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilihan setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Imam Ubaidillah.

Menurut Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, surat Panwaslu setempat tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Imam Ubaidillah selaku Ketua DPRD Sampang hingga hari ini teratanggal (03/0/2018) belum bisa ditindak lanjuti, pasalnya surat tersebut hanya bersifat himbauan.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Korpri Gorut Resmi Laporkan IN Ke Polda Gorontalo

“Seandainya surat tersebut bersifat rekomendasi dari Panwaslu tentunya akan segera di proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (03/04).

Hal senada senada juga disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Sampang, Syamsul Arifin mengatakan, terkait himbauan dari Panwab tersebut menurutnya tidak wajib di proses, intinya surat yang wajib dilaksanakan menurut undang -undang seharusnya bersifat rekomendasi bukan himbauan.

“Tidak bisa di proses mas, itu kan cuma himbauan, bukan rekomendasi dan itu tidak ada masa waktu kapan kita harus memproses atau tidak,” cetusnya.

Baca Juga :  Soal Isu Pergantian Sekda Gorut, Ramdan Tanaiyo Angkat Suara

Sementara saat dikonfirmasi bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Sampang, Muhalli, dirinya membantah terkait informasi Surat Himbauan yang belum bisa di proses oleh KPU, ia malah menyarankan suruh tanya lagi ke KPU.

“Itu informasi dari siapa mas, coba sampeyan tanya lagi ke KPU,” katanya. (adi/har)

Berita Terkait

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terbaru

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB