Tak Miliki e-KTP, Sebanyak 33.093 Warga Pamekasan Terancam Tak Dapat Hak Suara di Pilkada 2018

- Jurnalis

Selasa, 10 April 2018 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang, salah satunya di Kabupaten Pamekasan sebanyak 33.093 warga terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya. Pasalnya, warga tersebut diketahui belum miliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, hal itu berdasarkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh yang dilakukan oleh pihanya. Sebanyam 33 ribu lebih warga tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada. Kecuali memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2017 tetap mempunyai hak melakukan pemungutan suara. Tetapi ada persyaratannya, yaitu menunjukkan e-KTP atau suket dari Dispendukcapil, upaya dari Dispendukcapil ini mereka harus ber-e-KTP atau ber-suket dan memberikan pemahaman kepada tim paslon,” terangnya, Selasa (10/04/018).

Baca Juga :  Pemerintah RI Akan Kirim Bantuan Sembako Kepada TKI Diluar Negeri, Terutama Di Malaysia

Lebih lanjut Hamzah mengatakan, Pihaknya telah menyampaikan kepada Dispendukcapil tentang banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP tersebut berdasarkan pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan instansinya. Dispendukcapil bahkan akan menghapus data 33 ribu warga tersebut apabila tidak ada di database. Kriteria penghapusan itu apabila warga tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau mereka yang tidak ada di database Dispendukcapil.

“Makanya kami dalam waktu dekat, karena mulai besok ini sudah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di tingkat desa, kami akan koordinasi dengan Dispendukcapil, berapa yang telah ber e-KTP, berapa yang bersuket dan berapa yang telah dihapus, kriteria penghapusan Dispendukcapil yang menjelaskan nanti,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekdakab Aceh Selatan Membuka Kegiatan Pelatihan Pembinaan dan Pemberdayaan Imam Hafiz Al-Qur’an

Hamzah menambahkan, berdasarkan daftar isian masalah data kependudukan dan pencoklitan, faktor warga yang tidak memiliki e-KTP adalah tidak melakukan perekaman meskipun usianya telah 17 tahun, kemudian faktor lainnya adalah menjadi buruh di luar Madura, atau bahkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Paling banyak warga yang tidak ber e-KTP di daerah pantura, yaitu Kecamatan Batumarmar, Pasean dan Kecamatan Waru. Sementara daerah tengah itu adalah Kecamatan Proppo,” sebutnya. (man)

Berita Terkait

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB