KPK Hibahkan Harta Hasil Rampasan Dari Fuad Amin

- Jurnalis

Jumat, 13 April 2018 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

regamedianews.com-, Harta rampasan dari terpidana Suap Gas alam dan terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bupati Bangkalan H.Fuad Amin pada Jumat (13/4) dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pertanahan di Jawa Timur.

Total harta rampasan yang dihibahkan oleh Komisi Anti Rasuah itu mencapai 16 Milliar lebih terdiri dari beberapa kendaraan seperti satu Unit Toyota New Avanza, Kijang Inova V tahun 2012, Satu unit mobilio dan tanah seluas 18.466 m2 dikawasan Mlajah Bangkalan.

Penyerahan harta rampasan tersebut di serahkan langsung oleh wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, di Jalan Gayung Kebon Sari, Surabaya, dan diterima oleh Wahidin Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Sedangkan sebidang tanah diserahkan kepada Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Rencananya, tiga unit mobil itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan Kepala Rupbasan Surabaya. Sementara untuk satu bidang tanah seluas 1,8 hektare, akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” papar Basaria.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Desa, Kemendes PDTT Gelar Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya

Dasar hibah barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara.

Basaria menambahkan bahwa mekanisme PSP ini adalah bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan negara, bahkan menurut Basaria Penghibahan yang dilakukan tersebut bukan pertama kali, karena sebelumnya penghibahan dari aset Fuad Amin yang mencapai 400 Milliar pernah dilakukan di Jogja dan Bali.

“Ini bukan yang terkahir, masih ada barang rampasan lainnya,” imbuhnya. (gus/rid)

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB