Salah Pasang, Panwas Kecamatan Kedungdung Turunkan APK

- Jurnalis

Rabu, 18 April 2018 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Panwascam Kedungdung bersama Tim Pengawas Lapangan kemarin (17/4) disibukkan dengan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), pasalnya APK yang di pasang oleh Tim Sukses para pasangan calon dianggap menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kampanye Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat 2 sampai ayat 3. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwas Kecamatan Kedungdung Moh. Faisun.

“Kami bertindak sesuai prosedur dan fair, ini diperintahkan oleh Panwas Kabupaten Sampang dan aturannya jelas dalam PKPU yakni dilarang menempelkan stiker di tempat umum seperti tempat ibadah, gedung pemerintah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik serta taman dan pohon”, jelasnya, Rabu (18/04/2018).

Baca Juga :  Total 15 Positif Covid-19, PDP di Bangkalan Kembali Meninggal Dunia

Faisun mengaku tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas, semua ada aturannya, pihaknya menghimbau semua pihak menghormati dan menghargai pengawas. Ia mengaku hanya menjaga ketertiban agar Pilkada berjalan aman, damai sebagaimana yang kita harapkan.

“Jika ada timses yang tidak terima dengan penurunan ini silahkan menghubungi kami di kantor, tapi saya rasa semua pihak sudah diberi tahukan tentang masalah ini”, tegasnya.

Baca Juga :  Ketua PSSI Sampang; Persesa Perlu Perhatian Khusus

Sementara salah seorang anggota tim sukses dari salah satu paslon, Muktamar menanggapi dengan positif kebijakan ini.

“Kami menerima penurunan APK ini karena memang sudah melanggar aturan, tapi harus adil jangan sampai ada tebang pilih biar semua berjalan aman dan lancar dalam menyukseskan pilkada ini,” tandasnya. (dre/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB