DKPP Tolak Gugatan LSM Gadjah Mada Terhadap KPU dan Panwaslu Sampang

- Jurnalis

Kamis, 19 April 2018 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) –
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Sampang bisa bernafas lega setelah Rabu sore (18/4) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak secara keseluruhan materi pengaduan dari LSM Gadjah Mada Sampang, Madura.

Amar putusan yang diterima Oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Sampang beda dengan putusan oleh DKPP terhadap rekan se profesinya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti bersalah dan melanggar kode etik.

Menanggapi Keputusan yang bacakan oleh Hakim Sidang DKPP RI dalam agenda pembacaan keputusan perkara nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018 itu salah satu Komisioner KPU Sampang devisi hukum Samsul Arifin mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur atas putusan yang diterima tersebut.

“Kita menanggapinya dengan rasa syukur, karena putusan DKPP kita direhabilitasi”; ujarnya kepada regamedianews.com, rabu malam (18/4).

Sementara Insiatun komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut menjadi motivasi bagi pihaknya untuk bisa menjalankan tupoksinya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  13 Kali Moeldoko Cs Kalah, Demokrat Berharap Segera Dapat Hidayah

“Dengan keputusan DKPP ini sebenarnya menjadi motivasi bagi kami untuk menjalankan tupoksi kami lebih semangat lagi”; paparnya.

Sebelumnya Kasus ini muncul atas aduan LSM Gadjah Mada Sampang. Teradu adalah KPUD Sampang, dimana diduga meloloskan anggota PPS tanpa wawancara. Selain KPUD, Panwaslu Kabupaten Sampang juga dilaporkan karena membiarkan praktik dugaan kongkalikong ini terjadi. (di/har)

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Suhu Politik Mulai Memanas, DPRD Bahas Pemakzulan Bupati Pamekasan
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Suhu Politik Mulai Memanas, DPRD Bahas Pemakzulan Bupati Pamekasan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB