Tahun 2018, Pemkab Pamekasan Patok Harga Tembakau Sekian Rupiah

- Jurnalis

Kamis, 19 April 2018 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, telah mematok Break Event Poin (BEP) atau harga minimal tembakau musim ini sebesar Rp 39 ribu per kilogram berdasarkan hitungan biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, cuaca yang tergolong baik diprediksi harga tembakau tahun 2018 semakin tinggi atau sesuai dengan harapan petani. Tetapi luasan lahan diperkirakan tetap seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar 30 ribu hektare.

Baca Juga :  Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bangkalan

“Tahun ini cuacanya bagus, diperkirakan awal Juni ini sudah mulai tanam, soal harga kita sudah sampaikan supaya lebih baik lagi. BEP-nya sekarang Rp 39 ribu,” ujarnya, (19/04/2018).

Bambang menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pabrikan agar bisa membeli tembakau petani semaksimal mungkin, sehingga dari luasan lahan yang ada bisa terserap secara keseluruhan.

Baca Juga :  Polres Gorut Tindaklanjuti Polemik Dugaan Perjudian di Pasar Malam

“Sementara BEP tembakau di Kabupaten Pamekasan setiap tahun mengalami kenaikan, pada tahun 2016, BEP tembakau Rp 32 ribu per kilogram, tahun 2017 sebesar Rp 34 ribu dan tahun 2018 terus naik menjadi Rp 39 ribu per kilogram,” jelasnya. (man)

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB