Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang tahun ini benar-benar dihadapkan pada beberapa persoalan ,lembaga yang dinahkodai Samsul Muarif itu harus menghadapi laporan pengaduan oleh beberapa pihak ke beberapa institusi seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Seperti sebelumnya, KPU Sampang
Di gugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Mada atas dugaan ketidak profesionalannya dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memutuskan merehabilitasi KPU Sampang dan tergugat lainnya waktu itu, yakni Bawaslu Kabupaten Sampang
Belum lama ini, KPU Sampang juga dikabarkan telah dilaporkan oleh tim salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang karena merasa tidak puas terhadap hasil kinerja KPU dalam rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih dinilai berubah tanpa sepengetahuan tim pasangan Calon
Dan hari ini Rabu (25/4) KPU Sampang rencananya akan dilaporkan oleh Pemerhati Pemilu Sampang (PPS), namun kali ini yang akan dilaporkan hanya dua Komisioner KPU Sampang,yakni Ketua KPU Sampang Samsul Muarif dan Miftahur Rozaq Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas
Menurut Agus Sumaryono mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan dua Komisioner KPU setempat. Yakni, Ketua KPU Syamsul Muarif serta Miftahur Rozaq Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas). Pasalnya kedua Komisioner tersebut diduga telah melanggar kode etik KPU dalam menyelenggarakan pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) salah satunya Ketua PPK di Kecamatan Jrengik.
“Adanya salah satu PPK yang terindikasi pernah menjadi anggota Parpol tentunya menunjukan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak menjaga kehormatan dalam menjunjung tinggi hadirnya demokrasi yang berkwalitas di Kabupaten Sampang,” kata Agus yang juga mantan komisioner KPU Sampang.
Agus juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut juga bisa disebut sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara pemilu
Terpisah menanggapi adanya rencana laporan tersebut, Ketua KPUD Sampang, Syamsul Muarif menjelaskan, bahwa perekrutan PPK beberapa waktu lalu telah melalui tahapan dan seleksi administrasi.
Namun, pihaknya mengakui tidak semua berkas yang masuk dilakukan pengecekan secara keseluruhan. Apalagi salah satu PPK mendaftar Calon Legislatif di luar Kabupaten Sampang.
“Kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan aktif di Parpol karena dia mendaftar Caleg di Bangkalan, kemudian saat tahapan perekrutan PPK ada jeda waktu tanggapan masyarakat tidak ada laporan,” tandasnya. (adi).