Banyak Kelompok Nelayan di Pamekasan Yang Belum Membentuk Badan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 2 Mei 2018 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Dinas Perikanan Pamekasan mendesak kelompok nelayan (pokyan) proaktif mengurus syarat badan hukum. Tujuannya, agar kebutuhan nelayan dalam memproduksi perikanan laut bisa terpenuhi. Sebab, dari sekian banyak nelayan, baru 46 pokyan yang berbadan hukum.

Apabila tak membentuk badan hukum, pokyan tidak akan mendapat bantuan yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah. Syarat badan hukum diperlukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Pokyan berbadan hukum betul-betul aktif menjalankan pekerjaan memproduksi ikan.

Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Pamekasan Hairul Anwar mengakui jumah pokyan masih sedikit. Karena itu, dia meminta pokyan segera mengurus syarat badan hukum agar bantuan tetap bisa tersalurkan.

Baca Juga :  GNOTA dan Pemkab Pati Berikan Bantuan Kepada 205 Pelajar

”Semakin lama membentuk hukum, bantuan yang akan diterima nantinya juga lama. Makanya kami minta sekarang pokyan membentuk badan hukum. Tiga tahun setelah membentuk dapat bantuan,” ucapnya, Rabu (02/05/2018).

Sementara pokyan yang sudah membentuk badan hukum pada 2016, bakal menerima bantuan. Karena aturan dari pemerintah pusat, tiga tahun pasca membentuk badan hukum, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pihaknya terus mendorong nelayan agar pokyan memiliki badan hukum.

“Mereka yang memiliki badan hukum dapat terakomodasi oleh program yang digulirkan pemerintah pusat, provinsi, ataupun daerah. Memang jumlahnya masih sedikit. Sebab, aturan itu dimulai sejak 2016. Jadi belum semua kelompok nelayan berbadan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Efek PSBB Di Gorontalo, Pemudik Tertumpuk Di Desa Tombulang, Warga Setempat Timbul Kekhawatiran

Menurut Hairul, hal itu untuk mendorong agar pokyan memiliki badan hukum, pada momen-momen tertentu selalu melakukan sosialisasi kepada nelayan. Meski demikian, pihaknya mengakui butuh formula baru agar nelayan bergerak dan mengurus badan hukum.

”Yang jelas, jumlah nelayan kita banyak di Pamekasan. Kami berharap mereka bisa segera mengurus itu. Sehingga kebutuhan mereka bisa dipenuhi,” imbuhnya. (man)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB