Dinilai Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq

- Jurnalis

Jumat, 4 Mei 2018 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews) – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab bisa bernafas lega, pasalnya Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat dirinya dan sempat menghebohkan jagad media Nusantara itu kini dihentikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Guna memastikan hal itu awak media menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, dan dirinyapun membenarkan hal itu.

“Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018,” kata Umar, Jumat (4/5/2018).

Sementara Sugito Atmo Pawiro Kuasa Hukum Habib Riziq terlihat menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Baca Juga :  Motiv Penembakan Warga Pacangge'en Sampang Belum Terungkap

Sugito mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengambil sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kliennya tersebut.

“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat jahat) dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” jelasnya kepada awak media.

Sugitopun menambahkan bahwa apa yang telah disangkakan pada kliennya tersebut tidak terbukti.

“Kami telah menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila. Sudah ada, karena itu sudah diterima oleh kami beberapa yang lalu jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor 26 TKP Surabaya Terungkap

Untuk sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Sukmawati resmi melaporkan Habib Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Oleh sebab itu Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (rud/sin)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB