Dinilai Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq

- Jurnalis

Jumat, 4 Mei 2018 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews) – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab bisa bernafas lega, pasalnya Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat dirinya dan sempat menghebohkan jagad media Nusantara itu kini dihentikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Guna memastikan hal itu awak media menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, dan dirinyapun membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018,” kata Umar, Jumat (4/5/2018).

Sementara Sugito Atmo Pawiro Kuasa Hukum Habib Riziq terlihat menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Baca Juga :  Seorang Pelaku Judi Togel di Gorontalo Diciduk Polisi

Sugito mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengambil sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kliennya tersebut.

“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat jahat) dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” jelasnya kepada awak media.

Sugitopun menambahkan bahwa apa yang telah disangkakan pada kliennya tersebut tidak terbukti.

“Kami telah menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila. Sudah ada, karena itu sudah diterima oleh kami beberapa yang lalu jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Waw...Ternyata Sejoli Ini Sudah Buat 26 Video Indehoi Dan Menjualnya ke Situs Dewasa Terbesar Dunia

Untuk sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Sukmawati resmi melaporkan Habib Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Oleh sebab itu Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (rud/sin)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB