Dinilai Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq

- Jurnalis

Jumat, 4 Mei 2018 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews) – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab bisa bernafas lega, pasalnya Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat dirinya dan sempat menghebohkan jagad media Nusantara itu kini dihentikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Guna memastikan hal itu awak media menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, dan dirinyapun membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018,” kata Umar, Jumat (4/5/2018).

Sementara Sugito Atmo Pawiro Kuasa Hukum Habib Riziq terlihat menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Baca Juga :  Bermain-main dengan Narkoba Oknum Polisi dan Mantan Wartawan harus meringkuk dibalik jeruji besi

Sugito mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengambil sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kliennya tersebut.

“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat jahat) dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” jelasnya kepada awak media.

Sugitopun menambahkan bahwa apa yang telah disangkakan pada kliennya tersebut tidak terbukti.

“Kami telah menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila. Sudah ada, karena itu sudah diterima oleh kami beberapa yang lalu jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencabulan Bocah Torjun Kabur, Keluarga Korban Datangi Mapolres Sampang

Untuk sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Sukmawati resmi melaporkan Habib Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Oleh sebab itu Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (rud/sin)

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB