Acong Latif; Teroris Ancaman Bagi Bangsa dan Negara

- Jurnalis

Senin, 14 Mei 2018 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pengacara dan tokoh muda yang sekaligus ketua dewan pembina Aliansin Muda dan Masyarakat Muslim Indonesia (AM3 Indonesia) mengecam keras aksi terorisme yang terjadi dua hari berturut-turut di Surabaya, Minggu 13 Mei dan Senin 14 Mei 2018.

Dikantor hukumnya Acong Latif mengatakan Bangsa Indonesia Terutama Penegak Hukumnya tidak mentoleransi tindakan radikalisme dan terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat menyesalkan dan mengutuk teror bom di Surabaya karena ini jelas-jelas perbuatan sangat tercela dan mengancam jiwa serta melanggar hukum”; kata Acong Latif saat di temui media saat usai gelar perkara dikantor hukumnya Senin 14 Mei 2018.

Baca Juga :  Polres Sampang Bidik Oknum Intimidasi Guru Korban Pelecehan

Ia berharap, ke depan tidak terulang lagi peristiwa serupa karena dampaknya sangat banyak terutama terhadap perdamaian dan kesatuan umat beragama, Acong Juga meminta dengan tegas kepada Presiden Jokowi untuk ikut campur tangan langsung terhadap kasus ini karena menyangkut keselamatan Bangsa dan Negara.

“Saya harap presiden juga campur tangan langsung didalam kasus ini”; tambahnya.

Acong juga meminta para penegak hukum dapat menghukum tegas seperti Undang Undang No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

“Tindak tegas para pelaku sesuai dengan undang-undang terorisme”; harapnya.

Lawyer kelahiran Madura inipun berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi khususnya antar umat beragama apalagi saling fitnah satu sama lainnya, karena siapapun mereka, dari mana mereka, apapun agamanya mereka pelaku teroris tidak dibenarkan dan merupakan kejahatan dan mengancam terhadap bangsa dan negara.

Baca Juga :  Baru Beberapa Hari Dilantik, Ketua PPK Banyuates Dibacok Orang Tak Dikenal

“Kami harap masyarakat jangan mudah terprovokasi, teroris itu tidak dibenarkan oleh agama manapun”; imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui rangkaian aksi bom bunuh diri terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 7.30 WIB di tiga rumah ibadah, yaitu Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela (STMB), Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro Surabaya, dan Gereja Pentakosta di Jalan Arjuno Surabaya, dan terbaru di Polrestabes Surabaya. (rd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB