Akibat Tunggakan Pelanggan, PLN Rayon Ketapang Rugi Milyaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 14 Mei 2018 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – PLN Rayon Ketapang, Kabupaten Sampang dari tahun ketahun terus mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kerugian tersebut diakibatkan banyaknya tunggakan pelanggan yang belum membayar.

Kepala PLN Rayon Ketapang Wahyu Ismail melaui Staf Pelayanan Masyarakat Rachmad Bagus mengatakan, kenaikan tunggakan PLN di Ketapang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 tunggakan pelanggan sebesar Rp. 4,5 Milyar, sehingga di tahun 2018 terus mengalami kenaikan menjadi Rp. 5 Milyar. Kenaikan tersebut disebabkan karena adanya kenaikan subsidi sehingga masyarakat yang merasa tarif listrik naik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggan sendiri juga tidak mencari informasi ke PLN terkait pencabutan subsidi, hanya saja mengandalkan petugas yang datang untuk bisa menjelaskan. Dominan saat kita yang datang apa sih penyebab kenaikan subsidi dari harga yang awalnya 605 menjadi 1.352,” tandasnya, Senin (14/05/2018).

Baca Juga :  Setelah Ditinjau, Sekda Gorut: Rusunawa Yang Tepat Untuk Karantina Pasien Covid-19

Sementara, lanjut Rachmad, jumlah pelanggan PLN Rayon Ketapang kurang lebih 60 ribu. Sedangkan untuk jumlah pelanggan pasca bayarnya kurang lebih 26 ribu. Sejak tahun 2017 tunggakan PLN sudah mengalami kenaikan dan sempat ada penurunan. Mungkin karena pihaknya inten melakukan penagihan, tetapi dominannya merangkak naik.

“Untuk kenaikan subsidi tersebut pemerintah sudah melakukan sosialisasi melalui televisi nasional mulai 2016. Tetapi dominan yang kita temui di lapangan masyarakat masih belum mengerti. Sehingga saat melakukan penarikan tunggakan uang negara yang ada di masyarakat masih mempertanyakan tentang tagihan listrik naik secara signifikan,” terangnya.

Baca Juga :  Drum Multifungsi, Hambat Pengendara Pertanda Jalan Rusak di Sampang

Lebih lanjut Rachmad mengtakan, PLN sendiri juga sudah melakukan sosialisasi dari kecamatan hingga desa, tetapi masih belum bisa menyentuh kebebrapa lapisan masyarakat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan. Dimana tagihan listrik itu harus dibayar tanpa harus didatangi petugas.

“Kedepanya dihimbau kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran rekening listrik, yakni maksimal tanggal 20 setiap bulannya, kerena guna mengamankan pendapatan negara yang ada di masyarakat PLN akan mengenakan sanksi keterlambatan bagi pelanggan yang menunggak 1 bulan dan akan melakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang menunggak 2 – 3 bulan. Bagi pelanggan yang menunggak di atas 3 bulan akan di lakukan pembongkaran secara sepihak oleh petugas,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB