Akibat Tunggakan Pelanggan, PLN Rayon Ketapang Rugi Milyaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 14 Mei 2018 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – PLN Rayon Ketapang, Kabupaten Sampang dari tahun ketahun terus mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kerugian tersebut diakibatkan banyaknya tunggakan pelanggan yang belum membayar.

Kepala PLN Rayon Ketapang Wahyu Ismail melaui Staf Pelayanan Masyarakat Rachmad Bagus mengatakan, kenaikan tunggakan PLN di Ketapang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 tunggakan pelanggan sebesar Rp. 4,5 Milyar, sehingga di tahun 2018 terus mengalami kenaikan menjadi Rp. 5 Milyar. Kenaikan tersebut disebabkan karena adanya kenaikan subsidi sehingga masyarakat yang merasa tarif listrik naik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggan sendiri juga tidak mencari informasi ke PLN terkait pencabutan subsidi, hanya saja mengandalkan petugas yang datang untuk bisa menjelaskan. Dominan saat kita yang datang apa sih penyebab kenaikan subsidi dari harga yang awalnya 605 menjadi 1.352,” tandasnya, Senin (14/05/2018).

Baca Juga :  Masyarakat Mootinelo Berharap Bisa Nikmati Dana Desa 2024

Sementara, lanjut Rachmad, jumlah pelanggan PLN Rayon Ketapang kurang lebih 60 ribu. Sedangkan untuk jumlah pelanggan pasca bayarnya kurang lebih 26 ribu. Sejak tahun 2017 tunggakan PLN sudah mengalami kenaikan dan sempat ada penurunan. Mungkin karena pihaknya inten melakukan penagihan, tetapi dominannya merangkak naik.

“Untuk kenaikan subsidi tersebut pemerintah sudah melakukan sosialisasi melalui televisi nasional mulai 2016. Tetapi dominan yang kita temui di lapangan masyarakat masih belum mengerti. Sehingga saat melakukan penarikan tunggakan uang negara yang ada di masyarakat masih mempertanyakan tentang tagihan listrik naik secara signifikan,” terangnya.

Baca Juga :  Kemenag Sampang Tunggu Sidang Isbat Soal Awal Ramadhan

Lebih lanjut Rachmad mengtakan, PLN sendiri juga sudah melakukan sosialisasi dari kecamatan hingga desa, tetapi masih belum bisa menyentuh kebebrapa lapisan masyarakat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan. Dimana tagihan listrik itu harus dibayar tanpa harus didatangi petugas.

“Kedepanya dihimbau kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran rekening listrik, yakni maksimal tanggal 20 setiap bulannya, kerena guna mengamankan pendapatan negara yang ada di masyarakat PLN akan mengenakan sanksi keterlambatan bagi pelanggan yang menunggak 1 bulan dan akan melakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang menunggak 2 – 3 bulan. Bagi pelanggan yang menunggak di atas 3 bulan akan di lakukan pembongkaran secara sepihak oleh petugas,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB