Massa Tuntut Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel di Desa Gunung Maddah Dihukum

- Jurnalis

Selasa, 22 Mei 2018 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Meski menjalani ibadah puasa, ratusan massa yang mengatasnamakan warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (22/05/2018), guna meminta kejelasan dan keadilan hukum terkait kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan dokument desa yang diduga dilakukan oleh Ismail warga setempat masih belum dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan regamedianews.com, aksi massa tersebut dimulai diarea Lapangan Wijaya Kusuma, dengan serentaknya ratusan massa dari Desa Gunung Maddah melontarkan kalimat kepada penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap Ismail. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian sudah menerapkan pasal 263 tentang pemalsuan surat serta berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan sudah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red), namun hingga saat tersangka Ismail belum dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Brigib Deklarasi Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Koordinator Aksi Fhery Hermansyah mengatakan, bahwa Ismail sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik tetapi ia juga kecewa selama ini masih bebas berkeliaran. Karena tersangka ini telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel pada dokumen Desa.

“Kami percaya pada kejaksaan karena pihaknya telah membuktikan dan menandatangani surat pernyataan yang kami berikan. Jika nantinya tersangka tersebut masih belum ada tindakan dari penegak hukum. Maka kami akan melakukan aksi demo lebih besar lagi,  kerena ini sudah menjadi harapan warga Desa Gunung Maddah,” tandasnya.

Sementara disisi lain Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, H. Moh. Tohir menegaskan, pihak Kejaksaan harus tegas dalam menangani kasus tersebut. Mengingat pemalsuan dokument bukan masalah sepele dan harus ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras, 4 Remaja Gorontalo Diamankan Polisi

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya menindak lanjuti kasus pemalsuan dokument desa tersebut. Jika terduga Ismail yang saat statusnya menjadi tersangka dibiarkan begitu saja, khawatir akan terjadi pemalsuan dokument lainnya,” ucapnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Suharyanto mengatakan, pihaknya sudah merencanakan melakukan pemeriksaan tahap kedua, sedangkan P21 sudah beberapa hari yang lalu dan tinggal menunggu pemberian barang bukti serta tersangka oleh penyidik Polres Sampang.

“Soal tindak lanjut kasus tersebut menunggu hasil kesimpulan dari jaksanya, apakah mau dilakukan penahanan atau tidak!, tentunya kami masih melakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun jika mengacu pada ketentuan pada perundang-undangan dan Pasal 263 bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB