JCW Kawal Sidang Perdana Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel

- Jurnalis

Selasa, 5 Juni 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Pasca dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap Ismail warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang berstatus sebagai tersangka dengan kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (05/06/2018).

Namun, ada nuasan berbeda dalam sidang perdana tersangka kasus pemalsuan tersebut, mengingat sebelumnya Ismail tidak segera dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum meski statusnya sudah ditetap sebagai tersangka. Mendengar kabar demikian, warga Desa Gunung Maddah melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera melakukan penahanan terhadap Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung – tanggung dalam aksi massa atas tuntutannya mendapat kawalan dari Jatim Corruption Watch (JCW) tentang kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan yang dilakukan Ismail hingga keranah persidangan.

Baca Juga :  Maling Mobil di Pamekasan Didoor Betis Kirinya

Dikonfirmasi Ketua JCW Sampang, H. Moh. Tohir mengatakan, pihaknya yang sudah melakukan pengawalan kasus sejak saat masa penyidikan oleh polisi, diharapkan para penegak hukum tetap menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengawalan terhadap kasus itu sejak awal, mengingat Ismail tidak segera dilakukan penahanan, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengawalan ini dilakukan agar tidak terkesan kebal hukum. Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai kasus ini inkrah,” tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan. Pada saat pembacaan dakwaan, Ismail tidak mengajukan eksepsi (tidak keberatan, red) dengan kasus pemalsuan tanda tangan H. A. Zubaidi warga Desa Gunung Maddah dan stempel milik perangkat pemerintahan desa.

Baca Juga :  Ketua PJS Sulut Kecam Penjemputan Paksa Wartawan Tomohon

“Intinya Ismail tidak keberatan atas dakwaan itu, jadi agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 Juni mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Rencananya saksi yang dihadirkan ada delapan orang denga agenda dua kali sidang,” tandasnya.

Anton menambahkan, rencana penuntutannya yaitu terjerat dua pasal yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP. “Ayat 1 tentang pemalsual tanda tangan dan stampel sedangkan ayat 2 itu menggunanakan surat dokumen orang. Ancamannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB