JCW Kawal Sidang Perdana Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel

- Jurnalis

Selasa, 5 Juni 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Pasca dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap Ismail warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang berstatus sebagai tersangka dengan kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (05/06/2018).

Namun, ada nuasan berbeda dalam sidang perdana tersangka kasus pemalsuan tersebut, mengingat sebelumnya Ismail tidak segera dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum meski statusnya sudah ditetap sebagai tersangka. Mendengar kabar demikian, warga Desa Gunung Maddah melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera melakukan penahanan terhadap Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung – tanggung dalam aksi massa atas tuntutannya mendapat kawalan dari Jatim Corruption Watch (JCW) tentang kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan yang dilakukan Ismail hingga keranah persidangan.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

Dikonfirmasi Ketua JCW Sampang, H. Moh. Tohir mengatakan, pihaknya yang sudah melakukan pengawalan kasus sejak saat masa penyidikan oleh polisi, diharapkan para penegak hukum tetap menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengawalan terhadap kasus itu sejak awal, mengingat Ismail tidak segera dilakukan penahanan, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengawalan ini dilakukan agar tidak terkesan kebal hukum. Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai kasus ini inkrah,” tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan. Pada saat pembacaan dakwaan, Ismail tidak mengajukan eksepsi (tidak keberatan, red) dengan kasus pemalsuan tanda tangan H. A. Zubaidi warga Desa Gunung Maddah dan stempel milik perangkat pemerintahan desa.

Baca Juga :  Sweeping Tempat Prostitusi Di Pamekasan, Polisi Tetapkan Dua Anggota LPI Sebagai Tersangka

“Intinya Ismail tidak keberatan atas dakwaan itu, jadi agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 Juni mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Rencananya saksi yang dihadirkan ada delapan orang denga agenda dua kali sidang,” tandasnya.

Anton menambahkan, rencana penuntutannya yaitu terjerat dua pasal yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP. “Ayat 1 tentang pemalsual tanda tangan dan stampel sedangkan ayat 2 itu menggunanakan surat dokumen orang. Ancamannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB