JCW Kawal Sidang Perdana Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel

- Jurnalis

Selasa, 5 Juni 2018 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Pasca dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap Ismail warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang berstatus sebagai tersangka dengan kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (05/06/2018).

Namun, ada nuasan berbeda dalam sidang perdana tersangka kasus pemalsuan tersebut, mengingat sebelumnya Ismail tidak segera dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum meski statusnya sudah ditetap sebagai tersangka. Mendengar kabar demikian, warga Desa Gunung Maddah melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera melakukan penahanan terhadap Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung – tanggung dalam aksi massa atas tuntutannya mendapat kawalan dari Jatim Corruption Watch (JCW) tentang kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan yang dilakukan Ismail hingga keranah persidangan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sabu Siap Edar Dari Tangan Warga Surabaya

Dikonfirmasi Ketua JCW Sampang, H. Moh. Tohir mengatakan, pihaknya yang sudah melakukan pengawalan kasus sejak saat masa penyidikan oleh polisi, diharapkan para penegak hukum tetap menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengawalan terhadap kasus itu sejak awal, mengingat Ismail tidak segera dilakukan penahanan, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengawalan ini dilakukan agar tidak terkesan kebal hukum. Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai kasus ini inkrah,” tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan. Pada saat pembacaan dakwaan, Ismail tidak mengajukan eksepsi (tidak keberatan, red) dengan kasus pemalsuan tanda tangan H. A. Zubaidi warga Desa Gunung Maddah dan stempel milik perangkat pemerintahan desa.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkoba 8,75 Kg Di Sampang, JPU Panggil Saksi Dari Kepolisian

“Intinya Ismail tidak keberatan atas dakwaan itu, jadi agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 Juni mendatang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Rencananya saksi yang dihadirkan ada delapan orang denga agenda dua kali sidang,” tandasnya.

Anton menambahkan, rencana penuntutannya yaitu terjerat dua pasal yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP. “Ayat 1 tentang pemalsual tanda tangan dan stampel sedangkan ayat 2 itu menggunanakan surat dokumen orang. Ancamannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB