Dirut PT MTS dan PT GSA Ditetapkan Tersangka Ini Komentar Ketua HIPMI Sampang

- Jurnalis

Jumat, 8 Juni 2018 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Penetapan Tersangka kepada dua Dirut PT.MTS Dan Dirut PT GSA yang berujung pada Penyegelan dua lokasi gudang garam di wilayah Kabupaten Gersik mendapat tanggapan Positif dari beberapa Kalangan, termasuk Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sampang Madura.

Menurut Ketua HIPMI Sampang Moh Salim, ST Penetapan Tersangka Pada kedua Dirut dalam Kasus Impor garam 2017 menjadi Angin segar bagi para petani garam dan pengusaha garam lokal Madura.

“Bagi petani hal ini tentunya diharapkan mampu mendongkrak harga garam lokal karena tidak ada lagi garam impor yg beredar bebas di indonesia”; ujarnya, Jum’at (8/6).

Salim juga berharap agar pemerintah tidak main main dalam penentuan perusahaan importir garam, tak hanya itu Pemilik Finamart inipun berkelakar jika dirinya lebih berharap pemerintah dapat mengembalikan aturan tentang impor garam pada aturan yang lama karena dinilai lebih berpihak kepada petani garam.

Baca Juga :  Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

“Kalau bisa kembalikan pada aturan lama, dimana perusahaan importir bisa mendapatkan kuota impor sesuai dg presentase serapan garam rakyat, sehingga proses importasi garam tidak mengganggu stabilitas harga garam lokal dan tingkat serapan garam lokal”; imbuhnya.

Salim Juga menambahkan, bahwa dirinya merasa miris terhadap Masalah ini, menurutnya PT. MTS hanyalah perusahaan kecil dibidang Pengasinan ikan, namun faktanya malah mendapat Kuota impor garam sampai puluhan ribu ton.

“Dengan kenyataan ini, kami menilai negara kita ini kalah dengan mafia mafia garam”; tambahnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi atas kinerja Mabes Polri yang telah menetapkan status tersangka pada kedua Dirut tersebut, serta melakukan pengembangkan penyelidikan ,demi menghilangkan  persepsi masyarakat terhadap para mafia garam yg dinilai “kebal hukum” dapat terkikis”; paparnya.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Jl. Jaksa Agung Sampang Rogoh Anggaran Rp 2,5 Miliar

“Kedepan kami berharap Pemerintah tidak main2 dalam penentuan Perusahaan importir garam, harus melalui mekanisme yg jelas. Termasuk juga memperhatikan nasib petani garam Rakyat”; tuturnya.

Salim juga menuturkan, Meski telah diatur dalam PP no.9 tahun 2018 tentang garam industri Dan dalam PP itu sudah jelas aturan rekomendasi tentang importasi garam industri, namun dirinya masih khawatir.

“kami selaku pengusaha lokal di daerah masih sangat hawatir merembesnya garam industri ke pasaran (konsumsi), dikarenakan lemahnya pengawasan terkait pendistribusian garam industri hasil impor”;pungkasnya.
(mud/di/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB