Tolak Imunisasi, Puskesmas Kamoning Sampang Keluarkan Surat Ancaman Pidana

- Jurnalis

Kamis, 26 Juli 2018 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya edaran Surat Pernyataan Penolakan Imunisasi yang di keluarkan Puskesmas Kamoning, Desa Kamoning, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, terhadap orang tua anak dianggap meresahkan masyarakat. Pasalnya, didalam isi surat edaran tersebut bersifat tekanan dan ancaman pidana pada orang tua anak yang menghalangi ataupun menolak program Imunisasi.

Berikut isi suratnya “Setelah menerima penjelasan manfaat imunisasi oleh petugas kesehatan atau lainnya tetap menolak dilakukan penyuntikan yang bersangkutan dan kemudian hari siap menanggung ancaman pidana. Oleh kerena telah menghalangi imunisasi secara massal untuk penanggulan wabah penyakit sesuai UU. Kesehatan No. 4 tahun 1984”.

Bahri, salah satu warga Kabupaten Sampang mengatakan, menyayangkan munculnya surat edaran Pernyataan Penolakan Imunisasi yang bersifat memaksa dan otoriter dari pihak pemerintah dengan membuat pernyataan seperti itu.

Baca Juga :  Dibuka Sejak Dini, Kuota Mudik Gratis Di Kota Cimahi Ludes

“Ini pasti ada kaitannya dengan anggaran imunisasi yang harus habis. Sehingga membuat edaran pernyataan pada guru-guru di setiap lembaga dan sekarang anak-anak sudah ketakutan, jika tidak ikut imunisasi terancam dipidana,” cetusnya, Kamis (26/07/2018).

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Puskesmas Kamoning, dr. Intan Retnosari mengatakan, pihaknya tidak mau memberikan jawaban. Bahkan, ia menyarankan untuk konfirmasi ke Dinkes Sampang.

“Maaf mas, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) jika setiap ada masalah saya tidak boleh bicara dan harus satu pintu dengan humas Dinskes,” ucapnya.

Baca Juga :  Sampah Berserakan, Bupati Bangkalan Turun Tangan

Saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinkes Sampang, Asrul Sani mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui adanya surat edaran Pernyataan Penolakan Imunisasi terhadap orang tua anak tersebut, dan sebelumnya juga mengaku tidak ada koordinasi terkait redaksional itu.

“Surat Pernyataan Penolakan itu memang  ada. Tetapi, Dinkes Sampang tidak memberikan perintah untuk mencantumkan undang-undang secara redaksional. Karena setiap Surat di Puskesmas Kabupaten Sampang membuat sendiri sehingga tidak sama,” jelasnya.

Asrul menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk koordinasi bersama agar berikutnya ada kesamaan surat di setiap Puskesmas di Kabupaten Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB