Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Dua Pemake’ Sabu

- Jurnalis

Selasa, 7 Agustus 2018 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RD (kiri) dan VA (kanan) saat diamankan diruangan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Tersangka RD (kiri) dan VA (kanan) saat diamankan diruangan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com)- Dua pelaku berinisial RD (23 th) asal warga Martadinata, Kelurahan Kepatihan, Jombang dan VA (24 th) warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya, keduanya kini harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, berawal kedua pelaku membeli sabu seharga Rp 1.100.000 kepada seseorang yang berinisial RK dan dikonsumsi di rumah milik RK di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Baca juga Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Caffe NMC Gorontalo

“Sebelumnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah RK sering dijadikan tempat jual beli dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (07/08/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas, lanjut Bida, berupa 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika sabu dgn berat kotor 1,28 gram. 1 ( satu) buah pipet kaca di dalamnya terdapat kerak sisa sabu dgn berat kotor 3-41 gram. 1(satu) rangkaian alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yg salah satu ujungnya terhubung dgn sedotan plastik warna putih. 1(satu) buah korek api gas. 1(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.

Baca Juga :  Pemkab Gorut Diminta Tak Hanya Fokus Ke Karantina, Tapi Perlu Penyemprotan Disinfektan

Baca juga Polisi Bekuk ASN di Bangkalan Saat Pake Sabu

“Kedua pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika  gol I jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kedua pelaku ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (sbd/har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB