Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Remi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan perugas Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, usai melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Barang bukti yang diamankan perugas Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, usai melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Terkadang perjudian dianggap hal biasa oleh oknum – oknum tertentu, hingga tidak melihat situasi atau tempat untuk dijadikan ajang perjudian tersebut. Seperti tiga orang asal warga Bangkalan ini, kini mereka harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat.

Tiga pelaku diantaranya, berinisial JM (26 th), SM (50 th) dan AA (53 th), ketiganya sama-sama asal warga Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, KecamatanTanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews, ketiganya dibekuk kepolisian Tanjungbumi lantaran tengah asyik melakukan tindak pidana perjudian jenis jenis remi, di pinggir pantai desa setempat, Rabu (15/08/2018).

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, bahwa dipinggir pantai Desa Banyusangka, kerap jali dijadikan tempat untuk ajang permainan judi.

Baca juga Polisi Bekuk Pelaku Judi Domino

“Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan ternyata benar, ada beberapa orang sedang melakukan permainan judi jenis remi. Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti,” jelasnya, Sabtu (18/08).

Baca Juga :  Menpan RB Sambangi Ponpes Al-Ihsan Jrangoan Sampang

Bida mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa 2 (dua) bendel kartu remi sudah terbuka, 2 (dua) bendel kartu remi baru/ terbungkus, 2 (dua) buah piring tempat uang warna hijau dan warna putih, 1 (satu) buah alas remi warna kuning, dan Uang tunai sebesar Rp 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 303 KUHP,” tegasnya. (sbd/har)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya apel trantibum dan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi, di Monumen Arek Lancor Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:24 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat membuka talkshow pelatihan pembelajaran bagi guru dan kepala sekolah, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:43 WIB

Caption: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tampak di pamflet Pasar Murah dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

Woro-Woro !, Ada Pasar Murah di Kecamatan Omben

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:33 WIB

Caption: PLN UP3 Madura menyerahkan bantuan scoop stretcher kepada FRPB Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:09 WIB