Bangkalan, (regamedianews.com) – Terkadang perjudian dianggap hal biasa oleh oknum – oknum tertentu, hingga tidak melihat situasi atau tempat untuk dijadikan ajang perjudian tersebut. Seperti tiga orang asal warga Bangkalan ini, kini mereka harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat.
Tiga pelaku diantaranya, berinisial JM (26 th), SM (50 th) dan AA (53 th), ketiganya sama-sama asal warga Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, KecamatanTanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews, ketiganya dibekuk kepolisian Tanjungbumi lantaran tengah asyik melakukan tindak pidana perjudian jenis jenis remi, di pinggir pantai desa setempat, Rabu (15/08/2018).
Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, bahwa dipinggir pantai Desa Banyusangka, kerap jali dijadikan tempat untuk ajang permainan judi.
Baca juga Polisi Bekuk Pelaku Judi Domino
“Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan ternyata benar, ada beberapa orang sedang melakukan permainan judi jenis remi. Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti,” jelasnya, Sabtu (18/08).
Bida mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa 2 (dua) bendel kartu remi sudah terbuka, 2 (dua) bendel kartu remi baru/ terbungkus, 2 (dua) buah piring tempat uang warna hijau dan warna putih, 1 (satu) buah alas remi warna kuning, dan Uang tunai sebesar Rp 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 303 KUHP,” tegasnya. (sbd/har)