Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Remi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan perugas Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, usai melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Barang bukti yang diamankan perugas Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, usai melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Terkadang perjudian dianggap hal biasa oleh oknum – oknum tertentu, hingga tidak melihat situasi atau tempat untuk dijadikan ajang perjudian tersebut. Seperti tiga orang asal warga Bangkalan ini, kini mereka harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat.

Tiga pelaku diantaranya, berinisial JM (26 th), SM (50 th) dan AA (53 th), ketiganya sama-sama asal warga Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, KecamatanTanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews, ketiganya dibekuk kepolisian Tanjungbumi lantaran tengah asyik melakukan tindak pidana perjudian jenis jenis remi, di pinggir pantai desa setempat, Rabu (15/08/2018).

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, bahwa dipinggir pantai Desa Banyusangka, kerap jali dijadikan tempat untuk ajang permainan judi.

Baca juga Polisi Bekuk Pelaku Judi Domino

“Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan ternyata benar, ada beberapa orang sedang melakukan permainan judi jenis remi. Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti,” jelasnya, Sabtu (18/08).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan

Bida mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa 2 (dua) bendel kartu remi sudah terbuka, 2 (dua) bendel kartu remi baru/ terbungkus, 2 (dua) buah piring tempat uang warna hijau dan warna putih, 1 (satu) buah alas remi warna kuning, dan Uang tunai sebesar Rp 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 303 KUHP,” tegasnya. (sbd/har)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB