Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman

- Jurnalis

Selasa, 21 Agustus 2018 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Jakarta, (regamedianews.com)-, Kabar bahagia mungkin bisa sedikit dirasakan oleh Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia yang sebelumnya menjadi penyelenggara Pemilukada yang di non jobkan karena terkena imbas Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) No.7 tahun 2017 dimana didalam Undang-undang tersebut penyelenggara /Komisioner pada Pemilu hanya terdiri dari 3 orang, sehingga 2 komisioner diantaranya harus di non jobkan.

Terkait hal undang-undang tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi melakukan Judisial review terhadap gugatan uji materi yang diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2).

Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Baca juga Peduli Pemilu dan Gempa NTB, Polda Sulsel Gelar Istighasah dan Dzikir Bersama

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, pada persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H juga mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.

Disinggung hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman kepada regamedianews.com mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Iya pastilah kita akan ikuti putuskan MK tersebut”; ujarnya diruang kerjanya di Jakarta, Selasa (21/8/18).

Baca Juga :  Jelang Puncak Haji, Bus Shalawah Berhenti Beroperasi Layani Jamaah Ke Masjidil Haram

Menurut Orang nomer satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum itu pihaknya saat ini masih mempersiapkan semua tentang adanya putusan itu sebelum diberitahukan ke seluruh KPU di seluruh Indonesia.

Sementara saat disinggung apakah pihaknya akan mengangkat secara otomatis 2 komisioner yang sebelumnya atau akan mengadakan rekrutmen kembali, pria yang akrab disapa Arief tersebut sedikit memberikan bocoran bahwa bisa saja dilakukan keduanya.

Baca juga Pemilu 2019, Jumlah DPSHP KPU Bangkalan Capai 872.632

“Otomatis bagi yang memenuhi syarat dan diadakan rekrutmen bagi yang tidak memenuhi syarat”;jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu mengatakan bahwa yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti mereka yang telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif.

“Yang tidak memenuhi syarat itu umpamanya telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif”;pungkasnya. (mf)

Berita Terkait

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan memberikan makanan tambahan bagi warga binaan yang lansia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Okt 2025 - 23:19 WIB

Caption: sejumlah saksi peristiwa pembacokan petugas SPBU Camplong, saat diwawancara awak media di Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Senin, 20 Okt 2025 - 21:08 WIB

Caption: para santri saat aksi demo didepan kantor DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di lokasi kebakaran di Desa Gro'om, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Okt 2025 - 16:23 WIB

Caption: Pengusaha sukses asal Pamekasan Madura Jawa Timur H. Her, tampak bersama KH. Mahrus Malik dan sejumlah ulama', (dok. regamedianews).

Ragam

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Senin, 20 Okt 2025 - 15:40 WIB