Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman

- Jurnalis

Selasa, 21 Agustus 2018 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Jakarta, (regamedianews.com)-, Kabar bahagia mungkin bisa sedikit dirasakan oleh Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia yang sebelumnya menjadi penyelenggara Pemilukada yang di non jobkan karena terkena imbas Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) No.7 tahun 2017 dimana didalam Undang-undang tersebut penyelenggara /Komisioner pada Pemilu hanya terdiri dari 3 orang, sehingga 2 komisioner diantaranya harus di non jobkan.

Terkait hal undang-undang tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi melakukan Judisial review terhadap gugatan uji materi yang diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2).

Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Baca juga Peduli Pemilu dan Gempa NTB, Polda Sulsel Gelar Istighasah dan Dzikir Bersama

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, pada persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H juga mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.

Disinggung hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman kepada regamedianews.com mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Iya pastilah kita akan ikuti putuskan MK tersebut”; ujarnya diruang kerjanya di Jakarta, Selasa (21/8/18).

Baca Juga :  Harga Gula Pasir Di Sampang Melonjak, Masyarakat Minta Pemerintah Turun Tangan

Menurut Orang nomer satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum itu pihaknya saat ini masih mempersiapkan semua tentang adanya putusan itu sebelum diberitahukan ke seluruh KPU di seluruh Indonesia.

Sementara saat disinggung apakah pihaknya akan mengangkat secara otomatis 2 komisioner yang sebelumnya atau akan mengadakan rekrutmen kembali, pria yang akrab disapa Arief tersebut sedikit memberikan bocoran bahwa bisa saja dilakukan keduanya.

Baca juga Pemilu 2019, Jumlah DPSHP KPU Bangkalan Capai 872.632

“Otomatis bagi yang memenuhi syarat dan diadakan rekrutmen bagi yang tidak memenuhi syarat”;jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu mengatakan bahwa yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti mereka yang telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif.

“Yang tidak memenuhi syarat itu umpamanya telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif”;pungkasnya. (mf)

Berita Terkait

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Berita Terbaru

Caption: Buser Polsek Pangarengan, mengamankan pelaku sabu-sabu ke Unit Satresnarkoba Polres Sampang, (sumber foto: Polsek Pangarengan).

Hukum&Kriminal

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Senin, 8 Sep 2025 - 15:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi saat melantik 32 pejabat eselon III dan eselon IV, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik

Senin, 8 Sep 2025 - 13:19 WIB

Caption: prosesi pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV Pemkab Sampang oleh Bupati H Slamet Junaidi, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Puluhan Pejabat Pemkab Sampang Dimutasi

Senin, 8 Sep 2025 - 12:12 WIB

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB