Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman

- Jurnalis

Selasa, 21 Agustus 2018 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Jakarta, (regamedianews.com)-, Kabar bahagia mungkin bisa sedikit dirasakan oleh Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia yang sebelumnya menjadi penyelenggara Pemilukada yang di non jobkan karena terkena imbas Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) No.7 tahun 2017 dimana didalam Undang-undang tersebut penyelenggara /Komisioner pada Pemilu hanya terdiri dari 3 orang, sehingga 2 komisioner diantaranya harus di non jobkan.

Terkait hal undang-undang tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi melakukan Judisial review terhadap gugatan uji materi yang diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2).

Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Baca juga Peduli Pemilu dan Gempa NTB, Polda Sulsel Gelar Istighasah dan Dzikir Bersama

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, pada persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H juga mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.

Disinggung hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman kepada regamedianews.com mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Iya pastilah kita akan ikuti putuskan MK tersebut”; ujarnya diruang kerjanya di Jakarta, Selasa (21/8/18).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik 9 Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2018 - 2023

Menurut Orang nomer satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum itu pihaknya saat ini masih mempersiapkan semua tentang adanya putusan itu sebelum diberitahukan ke seluruh KPU di seluruh Indonesia.

Sementara saat disinggung apakah pihaknya akan mengangkat secara otomatis 2 komisioner yang sebelumnya atau akan mengadakan rekrutmen kembali, pria yang akrab disapa Arief tersebut sedikit memberikan bocoran bahwa bisa saja dilakukan keduanya.

Baca juga Pemilu 2019, Jumlah DPSHP KPU Bangkalan Capai 872.632

“Otomatis bagi yang memenuhi syarat dan diadakan rekrutmen bagi yang tidak memenuhi syarat”;jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu mengatakan bahwa yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti mereka yang telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif.

“Yang tidak memenuhi syarat itu umpamanya telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif”;pungkasnya. (mf)

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB