Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman

Ketua KPU RI Arief Budiman (Kiri) bersama Salah satu pimpinan regamedia di Kantor KPU RI Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, (21/8/18)

Jakarta, (regamedianews.com)-, Kabar bahagia mungkin bisa sedikit dirasakan oleh Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia yang sebelumnya menjadi penyelenggara Pemilukada yang di non jobkan karena terkena imbas Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) No.7 tahun 2017 dimana didalam Undang-undang tersebut penyelenggara /Komisioner pada Pemilu hanya terdiri dari 3 orang, sehingga 2 komisioner diantaranya harus di non jobkan.

Terkait hal undang-undang tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi melakukan Judisial review terhadap gugatan uji materi yang diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan dan mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 52 ayat (1), Pasal 468 ayat (2).

Dalam pengujian pasal-pasal itu, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota harus 5 Orang.

Baca juga Peduli Pemilu dan Gempa NTB, Polda Sulsel Gelar Istighasah dan Dzikir Bersama

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, pada persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Mahkamah Konstitusi Melalui Hakim Konstitusinya Dr. Suhartoyo S.H.,M.H juga mengatakan tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran dalam Pemilu Serentak 2019.

“Mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 orang di tengah bertambahnya beban kerja penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019 adalah sesuatu yang irasional,” jelasnya.

Disinggung hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman kepada regamedianews.com mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Iya pastilah kita akan ikuti putuskan MK tersebut”; ujarnya diruang kerjanya di Jakarta, Selasa (21/8/18).

Menurut Orang nomer satu di tubuh Komisi Pemilihan Umum itu pihaknya saat ini masih mempersiapkan semua tentang adanya putusan itu sebelum diberitahukan ke seluruh KPU di seluruh Indonesia.

Sementara saat disinggung apakah pihaknya akan mengangkat secara otomatis 2 komisioner yang sebelumnya atau akan mengadakan rekrutmen kembali, pria yang akrab disapa Arief tersebut sedikit memberikan bocoran bahwa bisa saja dilakukan keduanya.

Baca juga Pemilu 2019, Jumlah DPSHP KPU Bangkalan Capai 872.632

“Otomatis bagi yang memenuhi syarat dan diadakan rekrutmen bagi yang tidak memenuhi syarat”;jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu mengatakan bahwa yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti mereka yang telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif.

“Yang tidak memenuhi syarat itu umpamanya telah mencapai 2 kali periode atau mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif”;pungkasnya. (mf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *