Bangkalan, (Regamedianews.com) – Puluhan mahasiswa Bangkalan yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan, menggelar aksi demostrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berakhir ricuh.
Aksi demostrasi tersebut menuntut kepada Pemkab Bangkalan agar menjalankan kepemerintahan yang terbuka dan transparan.
Baca juga Gara-Gara Air PDAM Macet, Warga Omben Demo Pemkab Sampang
“Kami melakukan Aksi lantaran PJ Bupati Bangkalan yang dianggap tidak membawa perubahan dan dampak yang jelas bagi Kabupaten Bangkalan. Kami menilai Pj tidak menjalankan amanat Gubernur Jawa Timur untuk melaksanakan pemerintahan yang terbuka dan transparan,” ucap Salah seorang orator aksi, Kholilurrohman, Kamis (30/08/2018).
Selain itu Kholilurrohman mengatakan, Pj Bupati Bangkalan saat ini terlihat tidak menjalankan amanah yang dimandatkan oleh Gubernur, dan ini merupakan rapor merah yang diperlihatkan oleh Pj Bupati sepanjang sejarah.
“Kami menilai selama memimpin bangkalan Pj Bupati tidak serius melaksanakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang baik. Ini merupakan rapor merah bagi PJ Bupati Bangkalan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan ada beberapa pelayanan publik masih terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh oknum birokras. “Masih banyak oknum birokrasi yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat” Imbuhnya
Aksi demostrasi juga diwarnai kericuhan yang mana Kericuhan itu berawal dari aksi saling dorong antara pendemo dan pihak keamanan saat masa tidak ditemui oleh Pj Bupati.
Baca juga Demo Dari Massa Paslon Mantap Ricuh, Korlap Terancam Dipanggil Polisi
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pihaknya mencoba menenangkan para demonstran yang sempat terpancing emosinya, karena massa berusaha menerobos pagar betis petugas dan hingga terjadi aksi saling dorong disertai cekcok antar kedua belah pihak. Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama lantaran polisi berhasil memukul mundur massa.
“Jadi menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, tapi tidak dengan merugikan orang lain,” pungkasnya. (sfn/har)