#2019 Ganti Presiden, Komnas HAM; Bagian Kebebasan Berpendapat Yang Dilindungi Konstitusi

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Surabaya, (regamedianews.com) – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut sistem demokrasi dalam kepemerintahan dan sosialitas bermasyarakat harus benar benar dilindungi oleh aparat keamanan negara, karena masyarakat itu sendiri mempunyai hak dalam kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Seperti kegiatan aksi Deklarlarasi #2019 Ganti Presiden adalah bagian kebebasan berpendapat yang dijamin dan dilindungi konstitusi sehingga penegak keamanan harus bersikap melindungi dan tidak boleh mempersikusi orang yang menyuarakan pendapatnya.

Baca juga Ini Intruksi Presiden Terhadap Korban Terdampak Gempa L

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di sela acara diskusi publik di kawasan Bandara Juanda mengatakan, Dilarang ada kelompok mana pun yang menghalangi kegiatan tersebut. Kalau ditemukan ujaran kebencian dan juga fitnah, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke pihak berwajib.

“#2019GantiPresiden, sepanjang tidak mengancam keamanan negara dan tidak merendahkan harkat dan martabat manusia tidak masalah,” ungkapnya, Kamis (30/8/2018).

Selain itu Ulung mengatakan, aksi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari ekspresi dan bentuk kreativitas warga negara. Tanda pagar (tagar) tersebut justru akan sangat bagus ketika mampu merangsang kritisisme warga negara terhadap pemerintah. Sebab, kritisisme merupakan ruh dari demokrasi.

Baca juga Gelar Rapat Terbatas, Presiden Jokowi Minta Peningkatan Ekspor Diperhatikan

“Sedangkan Aksi deklarasi #2019GantiPresiden belum sampai mengancam keamanan negara,” ucapnya.

Ia juga menambhakan, sampai saat ini, aksi itu tidak melakukan pemberontakan. Kemudian tidak muncul fitnah dan ujaran kebencian.

“Seharusnya, kata dia, bagi pendukung Joko Widodo, melawan kampanye #2019GantiPresiden dengan menyosialisasikan keberhasilan pemerintah,” ungkapnya.

Ulung menegaskan, bahwa semua persikusi itu harus dilawan dengan cara-cara yang damai. Ini hanya pemilihan presiden, jangan sampai memutus tali persaudaraan dan kemanusiaan. Jangan sampai juga ada pengabaian HAM.

“Kebebasan berpendapat mahalnya yang itu tidak didapat semasa rezim orde baru. Pemerintah wajib melindungi warganya untuk tetap bisa bebas menyampaikan pendapat karena itu bagian dari iklim demokrasi. Polisi juga tidak boleh melarang kegiatan yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Kalau ada pelanggaran, polisi bisa langsung mengambil tindakan,” pungkasnya. (hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *