Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

Idrus Marham saat digelandang menuju mobil tahanan KPK.

Jakarta, (regamedianews.com) – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sudah menjadi tersangka dengan dugaan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau – 1.

Idrus Romli mengatakan, dirinya mengakui perbuatan yang merugikan banyak pihak dan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena semua ini merupakan tugas dan kewajiban (KPK).

“Saya katakan dari awal saya hormati seluruh proses-proses yang ada, dan saya akan lewati seluruh tahapan-tahapan yang ada. Jadi ini clear, saya hormati apa yang dilakukan KPK,” kata Idrus sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018) kemarin.

Ia juga mengatakan, pada tanggal 23 Agustus 2018 akan dimulai penyidikan sesuai surat yang sudah di tentukan oleh KPK dan dari adanya surat itu Ia menyadari kalau proses hukum harus dijalankan serta harus dijalankan.

“Kami mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menahan Idrus untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.

“IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” ujarnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *