Fahri Hamzah; MUI Melarang Deklarasi #2019 Ganti Presiden, Itu Bukan Ranahnya

Wakil Ketua DPR RI (Fahri Hamzah).

Jakarta, (regamedianews.com) – Fahri Hamzah sebagai wakil Ketua DPR RI juga angkat bicara soal pelarangan kegiatan bertajuk #2019gantipresiden yang berlokasi di Jawa Barat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengatakan sudah Beberapa bulan ini banyak instrument persekusi terhadap aktivis hastage #2019gantipresiden yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, KPU tidak melarangnya. Seperti di jawab barat yang di lakukan MUI. Seharusnya, MUI tidak masuk ke dalam ranah politik.

“Saya enggak percaya bahwa itu secara kelembagaan berani diambil, dan bukan itu tugasnya MUI, tugas ulama itu kan menjaga agama kan. Pada dasarnya, ngapain dia masuk-masuk politik. Tahan diri saja, biarin saja, ini gerakan biasa kok,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (03/08/2018) kemarin, dikutip dari laman tribunnews.com.

Selain itu Fahri mengatakan, di era demokrasi seperti sekarang ini, pelarangan asiprasi politik seperti #2019gantipresiden sudah tidak relevan lagi. Karena kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh konstitusi.

“Masa orang punya aspirasi dilarang, sekarang itu beraspirasi itu legal. Beraspirasi menolak pimpinan legal. Meskipun itu belum tentu persis jadi kenyataan, tapi kalau orang mau kampanyekan boleh aja. Orang kampanye dukung pemerintah boleh, masa kampanye tidak dukung pemerintah tidak boleh,” katanya.

Fahri juga menambahkan, bahwa pendapat yang menyuarakan ganti presiden, dilawan dengan pendapat tandingan. Disitu Masyarakat diberi penjelasan yang gamblang, mengapa harus tetap memilih presiden yang sama.

“Kalau anda enggak setuju dengan satu gerakan, bikin gerakan lain. Begitu caranya dalam demokrasi, jangan larang sana larang sini. Mengganti pimpinan dalam alam demokrasi itu legal. Jaman orde baru dulu kita enggak boleh ngomong begitu, mati kita. Sekarangkan bebas mau ganti siapa saja,” pungkasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *