Fahri Hamzah; MUI Melarang Deklarasi #2019 Ganti Presiden, Itu Bukan Ranahnya

- Jurnalis

Senin, 3 September 2018 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI (Fahri Hamzah).

Wakil Ketua DPR RI (Fahri Hamzah).

Jakarta, (regamedianews.com) – Fahri Hamzah sebagai wakil Ketua DPR RI juga angkat bicara soal pelarangan kegiatan bertajuk #2019gantipresiden yang berlokasi di Jawa Barat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengatakan sudah Beberapa bulan ini banyak instrument persekusi terhadap aktivis hastage #2019gantipresiden yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, KPU tidak melarangnya. Seperti di jawab barat yang di lakukan MUI. Seharusnya, MUI tidak masuk ke dalam ranah politik.

“Saya enggak percaya bahwa itu secara kelembagaan berani diambil, dan bukan itu tugasnya MUI, tugas ulama itu kan menjaga agama kan. Pada dasarnya, ngapain dia masuk-masuk politik. Tahan diri saja, biarin saja, ini gerakan biasa kok,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (03/08/2018) kemarin, dikutip dari laman tribunnews.com.

Selain itu Fahri mengatakan, di era demokrasi seperti sekarang ini, pelarangan asiprasi politik seperti #2019gantipresiden sudah tidak relevan lagi. Karena kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh konstitusi.

“Masa orang punya aspirasi dilarang, sekarang itu beraspirasi itu legal. Beraspirasi menolak pimpinan legal. Meskipun itu belum tentu persis jadi kenyataan, tapi kalau orang mau kampanyekan boleh aja. Orang kampanye dukung pemerintah boleh, masa kampanye tidak dukung pemerintah tidak boleh,” katanya.

Baca Juga :  Ini Kata KPK, Soal Polemik Aset Negara oleh Roy Suryo

Fahri juga menambahkan, bahwa pendapat yang menyuarakan ganti presiden, dilawan dengan pendapat tandingan. Disitu Masyarakat diberi penjelasan yang gamblang, mengapa harus tetap memilih presiden yang sama.

“Kalau anda enggak setuju dengan satu gerakan, bikin gerakan lain. Begitu caranya dalam demokrasi, jangan larang sana larang sini. Mengganti pimpinan dalam alam demokrasi itu legal. Jaman orde baru dulu kita enggak boleh ngomong begitu, mati kita. Sekarangkan bebas mau ganti siapa saja,” pungkasnya. (rud)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Fasilitator SPAB FRPB saat mengajarkan siswa TK tindakan penyelamatan saat terjadi bencana, (dok. regamedianews).

Daerah

FRPB Ajari Siswa Tindakan Penyelamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:44 WIB

Caption: sejumlah pekerja tambang saat mengevakuasi korban di lokasi tambang, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Gorut Tewas Tertimpa Longsor Tambang Ilegal

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:49 WIB

Caption: Polwan Satlantas Polres Sumenep kampanye keselamatan kepada masyarakat wajib pajak di kantor bersama Samsat setempat, (foto. istimewa).

Daerah

Polantas Sumenep Kampanye Keselamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:47 WIB

Caption: tangis histeris keluarga saat korban tiba  di rumah duka, di Desa Tamberu Barat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Bocah Sampang Tewas Tenggelam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:03 WIB

Caption: staf registrasi Lapas Natkotika Pamekasan memaparkan remisi dasawarsa kepada warga binaan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Remisi Dasawarsa

Sabtu, 19 Jul 2025 - 14:38 WIB