Waspada Gunakan Api, Selama Sebulan 13 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sampang

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Pada saat musim kemarau sebaiknya lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan api, terlebih ketika membakar tumpukan sampah atau dedaunan kering yang ada disekitar. Karena apabila dibiarkan dan tanpa adanya pengawasan akan berdampak buruk, bahkan kerap terjadi kebakaran.

Seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Sampang, semenjak musim kemarau sudah ada 13 peristiwa kebakaran hutan atau lahan gambut dan rumah yang menjadi sasaran sijago merah. Hal ini dikatakan Kasi Ops Damkar Satpol PP Sampang, Maftuh Fathorrohman.

“Selama musim kemarau melanda Kota Sampang, ada 13 peristiwa kebakaran pada hutan lahan gambut dan rumah. Kebakaran itu terjadi sekitar kurun waktu 1 bulan selama Agustus 2018, terjadinya karena kemarau tinggi serta kornsleting listrik,” kata pria yang akrab disapa mas O’ong kepada regamedianews.com, Selasa (04/09).

Sementara ditempat terpisah, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sampang, AKP Heri Darsono mengatakan, bahwa masyarakat dihimbau lebih waspada agar tidak melakukan sesuatu yang bisa menyebabkan kebakaran.

“Dihimbau kepada seluruh warga Sampang, sebaiknya di saat musim kemarau lebih waspada dalam menggunakan api, karena jika tanpa adanya pengawasan akan berakibat fatal dan bisa menyebabkan terjadinya kebakaran,” imbaunya.

Baca Juga :  KPUD Bangkalan Gelar Bimtek Pada 55 Anggota Relawan Demokrasi

Heri juga menegaskan, bagi masyarakat yang sengaja membakar lahan hutan, utamanya naungan milik Pemerintah akan mendapat sanksi dengan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Jadi, jangan sampai melakukan hal-hal yang berbahaya disaat musim kemarau, terlebih melakukan pembakaran ke lahan hutan naungan milik Pemerintah, karena akan dikenakan sanksi, bahkan akan terancam hukuman penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB