Waspada Gunakan Api, Selama Sebulan 13 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sampang

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Pada saat musim kemarau sebaiknya lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan api, terlebih ketika membakar tumpukan sampah atau dedaunan kering yang ada disekitar. Karena apabila dibiarkan dan tanpa adanya pengawasan akan berdampak buruk, bahkan kerap terjadi kebakaran.

Seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Sampang, semenjak musim kemarau sudah ada 13 peristiwa kebakaran hutan atau lahan gambut dan rumah yang menjadi sasaran sijago merah. Hal ini dikatakan Kasi Ops Damkar Satpol PP Sampang, Maftuh Fathorrohman.

Baca Juga :  Ini Tindakan Tegas Pemkab Sumenep Bagi Resto Yang Sediakan Room Karaoke

“Selama musim kemarau melanda Kota Sampang, ada 13 peristiwa kebakaran pada hutan lahan gambut dan rumah. Kebakaran itu terjadi sekitar kurun waktu 1 bulan selama Agustus 2018, terjadinya karena kemarau tinggi serta kornsleting listrik,” kata pria yang akrab disapa mas O’ong kepada regamedianews.com, Selasa (04/09).

Sementara ditempat terpisah, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sampang, AKP Heri Darsono mengatakan, bahwa masyarakat dihimbau lebih waspada agar tidak melakukan sesuatu yang bisa menyebabkan kebakaran.

“Dihimbau kepada seluruh warga Sampang, sebaiknya di saat musim kemarau lebih waspada dalam menggunakan api, karena jika tanpa adanya pengawasan akan berakibat fatal dan bisa menyebabkan terjadinya kebakaran,” imbaunya.

Baca Juga :  Bangun Karakter Prajurit, Danrem 133/NW Beri Arahan Kepada Remaja Baru Yonif 713/ST

Heri juga menegaskan, bagi masyarakat yang sengaja membakar lahan hutan, utamanya naungan milik Pemerintah akan mendapat sanksi dengan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Jadi, jangan sampai melakukan hal-hal yang berbahaya disaat musim kemarau, terlebih melakukan pembakaran ke lahan hutan naungan milik Pemerintah, karena akan dikenakan sanksi, bahkan akan terancam hukuman penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB