DD dan ADD Tahap Ketiga di Sumenep Bisa Dicairkan, Ini Persyaratannya

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedinews.com) – Sebanyak 330 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga pada tahun 2018 ini.

Namun dengan syarat harus menyetor Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) DD dan ADD tahap pertama dan kedua. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ach. Masuni.

Baca Juga :  Hendak Menunaikan Ibadah Umroh, Ini Permintaan Bupati Gorontalo Kepada OPD dan Masyarakat

“Saat ini desa sudah bisa mengajukan pencairan DD dan ADD tahap ketiga. Tapi belum ada yang mengajukan. Bisa dicairkan, tapi harus menyetor SPJ (Surat Pertanggung Jawaban, red) DD dan ADD tahap pertama dan kedua,” jelasnya, Kamis (06/09/2018).

Menurut Masuni, SPJ realisasi tahap pertama dan kedua itu menjadi syarat pencairan DD dan ADD tahap ketiga. Namun, apabila desa tidak menyetorkan SPJ tersebut, maka dana untuk desa itu tidak bisa dicairkan.

Baca Juga :  HARI PERTAMA UJIAN NASIONAL SDN KEBUN SAREH I OMBEN BERJALAN KONDUSIF

“Untuk pencairan DD dan ADD tahap pertama adalah desa harus menyetorkan SPj realisasi DD dan ADD tahun 2017. Sedangkan pencairan tahap kedua, desa harus menyetorkan APBDes tahun 2018,” paparnya. (sup)

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB