Sumenep, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba di Pulau Madura nampaknya semakin menjadi, salah satunya di wilayah Kabupaten Sumenep. Pasalnya pihak kepolisian setempat berhasil kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengamankan AH (23 th) asal warga Dusun Karang Lowar, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Pelaku diamankan petugas kepolisian setempat saat pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat berada di depan Kantor Pos, Jl. Raya Arjasa, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, sekitar pukul 13.00 wib, Senin (10/09/2018).
Baca juga Lagi – Lagi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Di Sumenep
Kapolsek Kangean, Iptu Karsono mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AH kerap kali melakukan transksaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, pihaknya bersama anggota Polres Sumenep melakukan penyilidikan intensif. Saat dilakukan mengintaian ternyata tersangka sedang di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika kami lakukan penangkapan, kami langsung menggeledah badan pelaku, saat digeledah ditemukan satu buah kantong plastik klip kecil berisi satu gram sabu, disimpan disaku baju sebelah kirinya,’ terangnya, Selasa (11/09).
Saat di introgasi, lanjut Karsono, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga setempat berinisial AMR. Dari pengakuan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap AMR, namun tidak ada ditempat.
Baca juga Sekjen BAANAR ; Usut dan Tangkap Pengedar Narkoba di Madura
“Selain mengamankan sabu, juga mengamankan barang bukti lainnya yang dimilki pelaku, diantaranya satu kantong warna hitam yang diselipkan di pinggangnya berisi satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet dan dua buah karet penghubung pipet, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol warna putih yang dihubung dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih,” urainya.
Karsono juga menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sup)