Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 September 2018 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba di Pulau Madura nampaknya semakin menjadi, salah satunya di wilayah Kabupaten Sumenep. Pasalnya pihak kepolisian setempat berhasil kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengamankan AH (23 th) asal warga Dusun Karang Lowar, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Pelaku diamankan petugas kepolisian setempat saat pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat berada di depan Kantor Pos, Jl. Raya Arjasa, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, sekitar pukul 13.00 wib, Senin (10/09/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Lagi – Lagi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Di Sumenep

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam di Ketapang Sampang

Kapolsek Kangean, Iptu Karsono mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AH kerap kali melakukan transksaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, pihaknya bersama anggota Polres Sumenep melakukan penyilidikan intensif. Saat dilakukan mengintaian ternyata tersangka sedang di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika kami lakukan penangkapan, kami langsung menggeledah badan pelaku, saat digeledah ditemukan satu buah kantong plastik klip kecil berisi satu gram sabu, disimpan disaku baju sebelah kirinya,’ terangnya, Selasa (11/09).

Saat di introgasi, lanjut Karsono, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga setempat berinisial AMR. Dari pengakuan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap AMR, namun tidak ada ditempat.

Baca Juga :  Buntut Sidak Komisi D, Pemkab Bangkalan Bantah Tudingan Isi Sembako Tak Sesuai Anggaran

Baca juga Sekjen BAANAR ; Usut dan Tangkap Pengedar Narkoba di Madura

“Selain mengamankan sabu, juga mengamankan barang bukti lainnya yang dimilki pelaku, diantaranya satu kantong warna hitam yang diselipkan di pinggangnya berisi satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet dan dua buah karet penghubung pipet, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol warna putih yang dihubung dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih,” urainya.

Karsono juga menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sup)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB