DPO, Pelaku Begal di Bangkalan di Dor

- Jurnalis

Jumat, 14 September 2018 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami DS (32 th) asal warga Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena telah mendapatkan hadiah timah panas dari kepolisian setempat.

Pasalnya, DS mencoba melawan petugas kepolisian saat ditangkap di lapangan bulu tangkis kantor Kecamatan Tandes, Surabaya. DS adalah salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).

Dalam pers releasenya, Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka DS berada di rumah saudaranya di Surabaya.

Baca Juga :  IWO Pamekasan Siapkan Program Ramadhan

Baca juga Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi

“Setelah kami mendapatkan informasi itu, penyidik langsung melakukan pengembangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) dan ternyata benar, tersangka ada di Tandes Surabaya, tapi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,” jelasnya di Mapolres setempat, Jumat, (14/09/2018)

Lebih lanjut Boby mengatakan, saat di introgasi tersangka mengaku melakukan Penipuan, Penggelapan, dan 7 kali aksi pembegalan. Tersangka juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama temannya atas nama Sipul dan Risal. Saat ini keduanya juga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Korban Senang Melihat Kinerja Polres Sampang, Cepat Dalam Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Baca juga Dua Tahun Menghilang, DPO Asal Pamekasan Ini Akhirnya Ketangkap Polisi

“Atas perbuatanya tersangka DS di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada akan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan atau maraknya aksi pembegalan,” tegasnya. (sbd/sfn)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru