DPO, Pelaku Begal di Bangkalan di Dor

- Jurnalis

Jumat, 14 September 2018 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami DS (32 th) asal warga Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena telah mendapatkan hadiah timah panas dari kepolisian setempat.

Pasalnya, DS mencoba melawan petugas kepolisian saat ditangkap di lapangan bulu tangkis kantor Kecamatan Tandes, Surabaya. DS adalah salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).

Dalam pers releasenya, Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka DS berada di rumah saudaranya di Surabaya.

Baca juga Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi

“Setelah kami mendapatkan informasi itu, penyidik langsung melakukan pengembangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) dan ternyata benar, tersangka ada di Tandes Surabaya, tapi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,” jelasnya di Mapolres setempat, Jumat, (14/09/2018)

Lebih lanjut Boby mengatakan, saat di introgasi tersangka mengaku melakukan Penipuan, Penggelapan, dan 7 kali aksi pembegalan. Tersangka juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama temannya atas nama Sipul dan Risal. Saat ini keduanya juga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu Pelaku Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ikut Terseret

Baca juga Dua Tahun Menghilang, DPO Asal Pamekasan Ini Akhirnya Ketangkap Polisi

“Atas perbuatanya tersangka DS di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada akan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan atau maraknya aksi pembegalan,” tegasnya. (sbd/sfn)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB