DPO, Pelaku Begal di Bangkalan di Dor

- Jurnalis

Jumat, 14 September 2018 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami DS (32 th) asal warga Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena telah mendapatkan hadiah timah panas dari kepolisian setempat.

Pasalnya, DS mencoba melawan petugas kepolisian saat ditangkap di lapangan bulu tangkis kantor Kecamatan Tandes, Surabaya. DS adalah salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).

Dalam pers releasenya, Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka DS berada di rumah saudaranya di Surabaya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ploso, Praktisi Nyentrik Surabaya Angkat Bicara

Baca juga Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi

“Setelah kami mendapatkan informasi itu, penyidik langsung melakukan pengembangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) dan ternyata benar, tersangka ada di Tandes Surabaya, tapi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,” jelasnya di Mapolres setempat, Jumat, (14/09/2018)

Lebih lanjut Boby mengatakan, saat di introgasi tersangka mengaku melakukan Penipuan, Penggelapan, dan 7 kali aksi pembegalan. Tersangka juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama temannya atas nama Sipul dan Risal. Saat ini keduanya juga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Pemdes Torjunan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Covid-19

Baca juga Dua Tahun Menghilang, DPO Asal Pamekasan Ini Akhirnya Ketangkap Polisi

“Atas perbuatanya tersangka DS di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada akan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan atau maraknya aksi pembegalan,” tegasnya. (sbd/sfn)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB