DPO, Pelaku Begal di Bangkalan di Dor

- Jurnalis

Jumat, 14 September 2018 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan gelar pers release DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as dialami DS (32 th) asal warga Dusun Parseh Utara, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena telah mendapatkan hadiah timah panas dari kepolisian setempat.

Pasalnya, DS mencoba melawan petugas kepolisian saat ditangkap di lapangan bulu tangkis kantor Kecamatan Tandes, Surabaya. DS adalah salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).

Dalam pers releasenya, Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka DS berada di rumah saudaranya di Surabaya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2024, Pemkab Sampang Atensi 4 Program Strategis

Baca juga Melawan, DPO Kasus Pembunuhan di Sumenep Tewas di Tembak Polisi

“Setelah kami mendapatkan informasi itu, penyidik langsung melakukan pengembangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) dan ternyata benar, tersangka ada di Tandes Surabaya, tapi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,” jelasnya di Mapolres setempat, Jumat, (14/09/2018)

Lebih lanjut Boby mengatakan, saat di introgasi tersangka mengaku melakukan Penipuan, Penggelapan, dan 7 kali aksi pembegalan. Tersangka juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama temannya atas nama Sipul dan Risal. Saat ini keduanya juga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Curi Celana, Residivis Lapas Medaeng Kembali Masuk Sel Tahanan

Baca juga Dua Tahun Menghilang, DPO Asal Pamekasan Ini Akhirnya Ketangkap Polisi

“Atas perbuatanya tersangka DS di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada akan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan atau maraknya aksi pembegalan,” tegasnya. (sbd/sfn)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB