Harta Rampasan Dari Eks Ketua DPRD Bangkalan Akan Dilelang KPK

- Jurnalis

Minggu, 16 September 2018 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, (regamedianews.com) – 12 barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dari eks Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelelangan tersebut rencanya akan digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya Jawa Timur pada Rabu 26 September Mendatang.

Barang rampasan yang rencananya akan dilelang tersebut adalah properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai limit sebesar Rp 81,9 miliar, dan yang paling mahal adalah tanah 2.100 meter persegi dan bangunannya di yang berada di Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai limit Rp 55,8 miliar.

Baca juga KPK Hibahkan Harta Hasil Rampasan Dari Fuad Amin

“Melaksanakan lelang terhadap 12 unit Barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK,” kata Febri, Sabtu (15/9/18), sebagaimana dikutipkompas.com.

Baca Juga :  Polisi Segel Ratusan Karung Limbah di Pelabuhan Tapaktuan

Menurutnya, lelang barang rampasan tersebut merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

Baca juga Diduga Ada Kongkalikong Proses Lelang Konstruksi Pembangunan Margalela Tahap 2, Barjas Digruduk PT Royan Jaya

Adapun masyarakat yang ingin melihat Daftar barang yang akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan syarat lelangnya seperti apa bisa melihat langsung melalui situs web KPK. (rd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB