Bandung, (regamedianews.com) – Personel gabungan dari Tim Elang Intel Korem 062/Tn, Denintel Kodam III/Slw, Unit intel Kodim 0609/Kabupaten Bandung dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas menggerebek toko penjual obat keras tanpa resep dokter (ilegal) di Pasar Curug Agung, Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (26/9/2018) malam.
Alhasil, aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit motor saksi jenis Suzuki Satria FU Nopol D 4174 UBQ , 3 Buah Telepon genggam/HP, obat keras tanpa resep dokter yang sudah dihitung sementara berjumlah 38.688 butir dengan rincian : – INF : 3.000 butir,- NEO :
Dantim Elang Korem 062/Tn Kapten Inf Arif As’ari kepada awak media di markas Koramil 0923 Padalarang mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar pengaduan dari masyarakat.
Baca juga DPRD; Perlu Ada Regulasi Untuk Kurangi Angka TKI Ilegal Asal Sampang
“Kami mengamankan 8 orang diantaranya 1 Pemilik, 3 penjual, 2 pembeli dan 2 saks 6.536 butir, DBL L : 13.862 butir, DMP : 3.000 butir, DMP NOVA 490 butir, XIMER : 6.000 butir, Tramadol Kapsul : 2.500 butir, Tramadol Tablet : 2.600 butir, HOLY 700 butir.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit SPM Jenis Suzuki Satria FU, 4 HP dan obat keras tanpa resep dokter 38.688 butir dan sasaran dari penjualan adalah kalangan remaja.
Sementara itu, Danramil 0923/Padalarang Mayor Chb Daya Bakir mengucapkan terimakasih atas kinerja tim elang tim intelrem 062 dan inteldam III/Slw dan unit inteldim 0609/Kab.Bandung.
“Penjual ini merupakan penjual nakal, kita sudah berusaha bekerjasama dengan instansi terkait dan sudah dihimbau agar mengurus ijin. Suatu keberhasilan bisa mengungkap peredaran obat ilegal tersebut karena apabila dibiarkan bisa mengakibatkan anak sekolah bisa hancur,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Padalarang Kompol Djoko mengatakan, kebetulan pihaknya baru ditugaskan 7 hari. Ini adalah hasil bentuk sinergitasnya, ia mengaku akan meningkatkan kinerjanya. “Ini semua akan kita serahkan kepada satnakoba Polres Cimahi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kefarmasian, Kosmetik dan Obat-obatan Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat, Rendra Gustiawan menambahkan, Ini adalah bentuk sinergitas pihaknya dalam mengawasi peredaran obat keras di masyarakat.
Baca juga Diskumnaker Sampang; Cegah TKI Ilegal, Perlu Peran Semua Pihak
“Obat-obat yang ditemukan ini berlabel merah artinya obat keras yang harus dibeli dengan memakai resep dari dokter dan harus dijual ditoko obat atau apotek berijin,” jelasnya.
Rendra juga menjelaskan, obat – obat tersebut dapat menyebabkan resistensi dan halusinasi menyebabkan kerusakan sel -sel otak dan ketergantungan/kecanduan.
“Apalagi obat jenis Ximer tergolong narkoba, Toko tersebut sudah kami datangi agar mengurus ijin tetapi tidak kunjung datang kepada kami. Menurut aturan toko tersebut harus ada ijin dan harus ada tenaga kefarmasian dan harus dijual dengan resep dokter,” tegasnya. (agil)