Alasan Sakit, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Asal Gulbung Sampang Tak Hadiri Sidang

- Jurnalis

Rabu, 3 Oktober 2018 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Agenda sidang lanjutan pada Rabu (03/10/2018) di Pengadilan Negeri Sampang yakni pembacaan pleidoi dalam kasus pelecehan seksual terdakwa Hasbi asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Sebelumnya terdakwa terjerat kasus yang sama telah inkrach dan diganjar penjara 10 tahun.

Hal itu dikatakan H. Abd. Razak selaku Penasehat Hukum di Posbakumadin. Ia menjelaskan, kasus tersebut sesuai dengan surat tuntutan Nomor Red.PDM-64/Sampang/07/2018, tertanggal 26 September 2018.

Baca juga Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Warga Gunung Maddah Lapor Polisi

“Bunga menjadi korban tipu muslihat terdakwa dengan kata-kata ‘kalau mau cowok cakep disuruh tutup mata’. Saat itulah dibuat kesempatan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dilarang,” kata Abd. Razak.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Lahan Sengketa di Sampang Optimis Menang

Ucapan itu, lanjut Razak, diakui korban saat di persidangan beberapa waktu lalu, didalam kasus tersebut terdakwa Hasbi tidak mengakui. Sementara pada agenda sidang lanjutan kali ini dengan kasus yang sama, terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini terdakwa Hasbi mungkir alias tidak mengakui, tapi Jaksa tetap dengan bukti dan saksi serta yakin atas perbuatan terdakwa, sehingga dituntut 15 tahun denda 500 juta subsidair 6 bulb,” jelasnya, Rabu (03/10).

Lebih lanjut Razak mengatakan, pihaknya mengaku menyesal atas mungkirnya terdakwa mengingat kesesuaian peristiwa, karena lebih baik mengakui perbuatannya kemudian memohon keringan kepada Majelis Hakim. Terdakwa masih sangat dimungkinkan adanya kasus lain dengan korban lain yang akan disusulkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Bangkalan Tak Berkurang, RAR Tekan Dinsos Umumkan Penerima Bansos

Baca juga Sungguh Terlalu, Pria Asal Bangkalan Ini Tega Setubuhi Gadis Yang Alami Gangguan Jiwa

“Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU Republik Indonesian No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.

Sementara masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum dengan ditahannya terdakwa Hasbi berjalan cukup aman, karena korban dari Hasbi cukup banyak. (red)

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB