Alasan Sakit, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Asal Gulbung Sampang Tak Hadiri Sidang

- Jurnalis

Rabu, 3 Oktober 2018 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Agenda sidang lanjutan pada Rabu (03/10/2018) di Pengadilan Negeri Sampang yakni pembacaan pleidoi dalam kasus pelecehan seksual terdakwa Hasbi asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Sebelumnya terdakwa terjerat kasus yang sama telah inkrach dan diganjar penjara 10 tahun.

Hal itu dikatakan H. Abd. Razak selaku Penasehat Hukum di Posbakumadin. Ia menjelaskan, kasus tersebut sesuai dengan surat tuntutan Nomor Red.PDM-64/Sampang/07/2018, tertanggal 26 September 2018.

Baca juga Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Warga Gunung Maddah Lapor Polisi

“Bunga menjadi korban tipu muslihat terdakwa dengan kata-kata ‘kalau mau cowok cakep disuruh tutup mata’. Saat itulah dibuat kesempatan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dilarang,” kata Abd. Razak.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Asahan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Forkala

Ucapan itu, lanjut Razak, diakui korban saat di persidangan beberapa waktu lalu, didalam kasus tersebut terdakwa Hasbi tidak mengakui. Sementara pada agenda sidang lanjutan kali ini dengan kasus yang sama, terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini terdakwa Hasbi mungkir alias tidak mengakui, tapi Jaksa tetap dengan bukti dan saksi serta yakin atas perbuatan terdakwa, sehingga dituntut 15 tahun denda 500 juta subsidair 6 bulb,” jelasnya, Rabu (03/10).

Lebih lanjut Razak mengatakan, pihaknya mengaku menyesal atas mungkirnya terdakwa mengingat kesesuaian peristiwa, karena lebih baik mengakui perbuatannya kemudian memohon keringan kepada Majelis Hakim. Terdakwa masih sangat dimungkinkan adanya kasus lain dengan korban lain yang akan disusulkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPU Bangkalan Banting Setir Jadi Ketua KONI

Baca juga Sungguh Terlalu, Pria Asal Bangkalan Ini Tega Setubuhi Gadis Yang Alami Gangguan Jiwa

“Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU Republik Indonesian No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.

Sementara masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum dengan ditahannya terdakwa Hasbi berjalan cukup aman, karena korban dari Hasbi cukup banyak. (red)

Berita Terkait

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB