Alasan Sakit, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Asal Gulbung Sampang Tak Hadiri Sidang

- Jurnalis

Rabu, 3 Oktober 2018 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Agenda sidang lanjutan pada Rabu (03/10/2018) di Pengadilan Negeri Sampang yakni pembacaan pleidoi dalam kasus pelecehan seksual terdakwa Hasbi asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Sebelumnya terdakwa terjerat kasus yang sama telah inkrach dan diganjar penjara 10 tahun.

Hal itu dikatakan H. Abd. Razak selaku Penasehat Hukum di Posbakumadin. Ia menjelaskan, kasus tersebut sesuai dengan surat tuntutan Nomor Red.PDM-64/Sampang/07/2018, tertanggal 26 September 2018.

Baca juga Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Warga Gunung Maddah Lapor Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bunga menjadi korban tipu muslihat terdakwa dengan kata-kata ‘kalau mau cowok cakep disuruh tutup mata’. Saat itulah dibuat kesempatan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dilarang,” kata Abd. Razak.

Baca Juga :  Benderah Merah Putih Terbentang Ditengah Suramadu Sambut Pelantikan Presiden RI

Ucapan itu, lanjut Razak, diakui korban saat di persidangan beberapa waktu lalu, didalam kasus tersebut terdakwa Hasbi tidak mengakui. Sementara pada agenda sidang lanjutan kali ini dengan kasus yang sama, terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini terdakwa Hasbi mungkir alias tidak mengakui, tapi Jaksa tetap dengan bukti dan saksi serta yakin atas perbuatan terdakwa, sehingga dituntut 15 tahun denda 500 juta subsidair 6 bulb,” jelasnya, Rabu (03/10).

Lebih lanjut Razak mengatakan, pihaknya mengaku menyesal atas mungkirnya terdakwa mengingat kesesuaian peristiwa, karena lebih baik mengakui perbuatannya kemudian memohon keringan kepada Majelis Hakim. Terdakwa masih sangat dimungkinkan adanya kasus lain dengan korban lain yang akan disusulkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Tahun 2019, Bupati Sumenep Berharap Semua Sekolah Gelar UNBK

Baca juga Sungguh Terlalu, Pria Asal Bangkalan Ini Tega Setubuhi Gadis Yang Alami Gangguan Jiwa

“Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU Republik Indonesian No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.

Sementara masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum dengan ditahannya terdakwa Hasbi berjalan cukup aman, karena korban dari Hasbi cukup banyak. (red)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB