Alasan Sakit, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Asal Gulbung Sampang Tak Hadiri Sidang

- Jurnalis

Rabu, 3 Oktober 2018 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Agenda sidang lanjutan pada Rabu (03/10/2018) di Pengadilan Negeri Sampang yakni pembacaan pleidoi dalam kasus pelecehan seksual terdakwa Hasbi asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Sebelumnya terdakwa terjerat kasus yang sama telah inkrach dan diganjar penjara 10 tahun.

Hal itu dikatakan H. Abd. Razak selaku Penasehat Hukum di Posbakumadin. Ia menjelaskan, kasus tersebut sesuai dengan surat tuntutan Nomor Red.PDM-64/Sampang/07/2018, tertanggal 26 September 2018.

Baca juga Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Warga Gunung Maddah Lapor Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bunga menjadi korban tipu muslihat terdakwa dengan kata-kata ‘kalau mau cowok cakep disuruh tutup mata’. Saat itulah dibuat kesempatan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dilarang,” kata Abd. Razak.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Bekuk 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Bandar

Ucapan itu, lanjut Razak, diakui korban saat di persidangan beberapa waktu lalu, didalam kasus tersebut terdakwa Hasbi tidak mengakui. Sementara pada agenda sidang lanjutan kali ini dengan kasus yang sama, terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini terdakwa Hasbi mungkir alias tidak mengakui, tapi Jaksa tetap dengan bukti dan saksi serta yakin atas perbuatan terdakwa, sehingga dituntut 15 tahun denda 500 juta subsidair 6 bulb,” jelasnya, Rabu (03/10).

Lebih lanjut Razak mengatakan, pihaknya mengaku menyesal atas mungkirnya terdakwa mengingat kesesuaian peristiwa, karena lebih baik mengakui perbuatannya kemudian memohon keringan kepada Majelis Hakim. Terdakwa masih sangat dimungkinkan adanya kasus lain dengan korban lain yang akan disusulkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Bumdes Sriwijaya Jelgung Mendapatkan Bantuan Penyertaan Modal Sebesar 72 Juta

Baca juga Sungguh Terlalu, Pria Asal Bangkalan Ini Tega Setubuhi Gadis Yang Alami Gangguan Jiwa

“Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU Republik Indonesian No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.

Sementara masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum dengan ditahannya terdakwa Hasbi berjalan cukup aman, karena korban dari Hasbi cukup banyak. (red)

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB