Setalah di Tetapkan Tersangka, KPK Geledah 8 Lokasi di Pasuruan

- Jurnalis

Minggu, 7 Oktober 2018 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pasuruan, Setiyono

Wali Kota Pasuruan, Setiyono

Jakarta, (regamedianews.com) – Wali kota Pasuruan dan tiga orang lainnya telah di tetapkan  sebagai tersangka. Mereka merupakan staf ahli sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf kelurahan Purutrejo dan Wahyu Tri Hardianto, serta pemilik CV M Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Baca juga KPK Segel Beberapa Ruangan di Kantor Pemkab Mojokerto

Proyek yang dimaksud, yakni belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Catat, 2024 ASN Di Jakarta Akan Dipindah Ke Ibu Kota Baru Kaltim

Seperti di lansir Jawapos.com (07/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (6/10). Penggeledahan tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

“KPK menugaskan tiga tim penyidik secara paralel untuk melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Pasuruan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (07/10/2018).

Menurut Febri, penggeledahan itu dilakukan di empat kantor kompleks pemerintah daerah Kota Pasuruan. Yakni kantor wali kota, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor staf ahli dan kantor bagian pengadaan.

Baca Juga :  KPK Lantik Dua Pejabat Struktural

Baca juga Pasca di OTT KPK, Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Langsung Di Tahan

Kemudian, dua kediaman Setiyono yakni rumah dinas dan rumah pribadi. Selain itu, kantor dinas koperasi dan rumah seorang saksi.

Proses penggeledahan berlangsung selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 09.00 – 18.00 WIB. Tak hanya itu, pihaknya mengamankan uang pecahan rupiah dalam penggeledahan tersebut.

“Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan lingkungan di Pemkot Pasuruan, Uang belum dapat dipastikan, sedang dihitung dan akan diinformasikan pada waktunya nanti,” pungkasnya. (rud)

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB