Jakarta, (regamedianews.com) – Wali kota Pasuruan dan tiga orang lainnya telah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan staf ahli sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf kelurahan Purutrejo dan Wahyu Tri Hardianto, serta pemilik CV M Muhamad Baqir.
Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Baca juga KPK Segel Beberapa Ruangan di Kantor Pemkab Mojokerto
Proyek yang dimaksud, yakni belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Seperti di lansir Jawapos.com (07/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (6/10). Penggeledahan tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
“KPK menugaskan tiga tim penyidik secara paralel untuk melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Pasuruan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (07/10/2018).
Menurut Febri, penggeledahan itu dilakukan di empat kantor kompleks pemerintah daerah Kota Pasuruan. Yakni kantor wali kota, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor staf ahli dan kantor bagian pengadaan.
Baca juga Pasca di OTT KPK, Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Langsung Di Tahan
Kemudian, dua kediaman Setiyono yakni rumah dinas dan rumah pribadi. Selain itu, kantor dinas koperasi dan rumah seorang saksi.
Proses penggeledahan berlangsung selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 09.00 – 18.00 WIB. Tak hanya itu, pihaknya mengamankan uang pecahan rupiah dalam penggeledahan tersebut.
“Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan lingkungan di Pemkot Pasuruan, Uang belum dapat dipastikan, sedang dihitung dan akan diinformasikan pada waktunya nanti,” pungkasnya. (rud)