Polisi Panggil Amin Rais Sebagai Saksi Kasus Hoaks Ratna Serumpaet

- Jurnalis

Senin, 8 Oktober 2018 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amin Rais

Amin Rais

Jakarta, (regamedianews.com) – Perbuatan Ratna Serumpaet yang membuat drama kebohongan dengan menyebar berita hoaks kepada kelayak publik sehingga banyak tokoh nasional merespon cepat atas drama penganiayaan yang di viralkan olehnya. kini berbuntut panjang setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Setelah menetapkan Ratna Serumpaet sebagai tersangka, pihak kepolisian di kabarkan akan memanggil Salah satu tokoh senior dari partai amanat Nasional (PAN).

Seperti di lansir Republika, Co, Id bahwa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Amien dipanggil untuk klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Hendak Pergi ke-Cile, Aktivis HAM Ratna Serumpaet di Tangkap Polisi

“Jadi jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik,” kata Setyo, Senin (08/10/2018).

Baca Juga :  Tak sudi mendengar vonis terhadap Ahok, seorang pendukungnya seperti kesurupan

Setyo mengatakan, keterangan politikus PAN itu diperlukan setelah penyidik memeriksa Ratna Sarumpaet. Setelah pemeriksaan pada Ratna, maka diperlukan sejumlah hal untuk diklarifikasi pada Amien Rais.

Setyo juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk Amien Rais ketika pihak kepolisian memanggil sebagai saksi.

“Tidak usah, tidak usah ada pengerahan massa. Ikuti aja aturan hukum yang baik. Kalau pengerahan massa berarti harus ada pemberitahuan sesuai UU 9/1998,” ujar Setyo.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoakspenganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Idrus Marham Mundur Dari Kementerian Sosial

Baca juga Gara-Gara Sebar Hoaks, Sandiaga Uno Akan Laporkan Ratna Serumpaet ke-Polisi

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh itu di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, Amien Rais dan belasan lainnya.(rud)

Berita Terkait

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan maling sekaligus penadah motor curian ditangkap polisi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Selasa, 23 Sep 2025 - 19:38 WIB

Caption: potongan video, seekor ulat merayap (lingkaran merah) di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Daerah

Temukan Ulat !, MBG di Sampang Jadi Sorotan

Selasa, 23 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah melakukan pendataan dan skrining terhadap warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

Senin, 22 Sep 2025 - 22:20 WIB

Caption: Pemilik Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, saat ditemui dan diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu

Senin, 22 Sep 2025 - 21:22 WIB

Caption: korban pencurian uang dalam jok motor, tunjukkan surat tanda terima laporan polisi didepan Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Senin, 22 Sep 2025 - 10:08 WIB