Polisi Panggil Amin Rais Sebagai Saksi Kasus Hoaks Ratna Serumpaet

- Jurnalis

Senin, 8 Oktober 2018 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amin Rais

Amin Rais

Jakarta, (regamedianews.com) – Perbuatan Ratna Serumpaet yang membuat drama kebohongan dengan menyebar berita hoaks kepada kelayak publik sehingga banyak tokoh nasional merespon cepat atas drama penganiayaan yang di viralkan olehnya. kini berbuntut panjang setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Setelah menetapkan Ratna Serumpaet sebagai tersangka, pihak kepolisian di kabarkan akan memanggil Salah satu tokoh senior dari partai amanat Nasional (PAN).

Seperti di lansir Republika, Co, Id bahwa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Amien dipanggil untuk klarifikasi.

Baca juga Hendak Pergi ke-Cile, Aktivis HAM Ratna Serumpaet di Tangkap Polisi

“Jadi jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik,” kata Setyo, Senin (08/10/2018).

Baca Juga :  Di Periksa Polisi, Ini Jawaban Said Iqbal

Setyo mengatakan, keterangan politikus PAN itu diperlukan setelah penyidik memeriksa Ratna Sarumpaet. Setelah pemeriksaan pada Ratna, maka diperlukan sejumlah hal untuk diklarifikasi pada Amien Rais.

Setyo juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk Amien Rais ketika pihak kepolisian memanggil sebagai saksi.

“Tidak usah, tidak usah ada pengerahan massa. Ikuti aja aturan hukum yang baik. Kalau pengerahan massa berarti harus ada pemberitahuan sesuai UU 9/1998,” ujar Setyo.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoakspenganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ombudsman Ingatkan Pemerintah Penuhi Indikator Pengambilan Keputusan Impor Beras

Baca juga Gara-Gara Sebar Hoaks, Sandiaga Uno Akan Laporkan Ratna Serumpaet ke-Polisi

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh itu di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, Amien Rais dan belasan lainnya.(rud)

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru