Polisi Panggil Amin Rais Sebagai Saksi Kasus Hoaks Ratna Serumpaet

- Jurnalis

Senin, 8 Oktober 2018 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amin Rais

Amin Rais

Jakarta, (regamedianews.com) – Perbuatan Ratna Serumpaet yang membuat drama kebohongan dengan menyebar berita hoaks kepada kelayak publik sehingga banyak tokoh nasional merespon cepat atas drama penganiayaan yang di viralkan olehnya. kini berbuntut panjang setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Setelah menetapkan Ratna Serumpaet sebagai tersangka, pihak kepolisian di kabarkan akan memanggil Salah satu tokoh senior dari partai amanat Nasional (PAN).

Seperti di lansir Republika, Co, Id bahwa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Amien dipanggil untuk klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Hendak Pergi ke-Cile, Aktivis HAM Ratna Serumpaet di Tangkap Polisi

“Jadi jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik,” kata Setyo, Senin (08/10/2018).

Baca Juga :  Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Dihari Tua

Setyo mengatakan, keterangan politikus PAN itu diperlukan setelah penyidik memeriksa Ratna Sarumpaet. Setelah pemeriksaan pada Ratna, maka diperlukan sejumlah hal untuk diklarifikasi pada Amien Rais.

Setyo juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk Amien Rais ketika pihak kepolisian memanggil sebagai saksi.

“Tidak usah, tidak usah ada pengerahan massa. Ikuti aja aturan hukum yang baik. Kalau pengerahan massa berarti harus ada pemberitahuan sesuai UU 9/1998,” ujar Setyo.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoakspenganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Baca juga Gara-Gara Sebar Hoaks, Sandiaga Uno Akan Laporkan Ratna Serumpaet ke-Polisi

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh itu di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, Amien Rais dan belasan lainnya.(rud)

Berita Terkait

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

Berita Terbaru

Caption: Pengacara Acong Latif, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Okt 2025 - 20:11 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:20 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah KH Itqon Bushiri bersama sejumlah pengurus PCNU Sampang, mengutuk keras program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7, (foto istimewa).

Daerah

PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:52 WIB