Polisi Panggil Amin Rais Sebagai Saksi Kasus Hoaks Ratna Serumpaet

- Jurnalis

Senin, 8 Oktober 2018 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amin Rais

Amin Rais

Jakarta, (regamedianews.com) – Perbuatan Ratna Serumpaet yang membuat drama kebohongan dengan menyebar berita hoaks kepada kelayak publik sehingga banyak tokoh nasional merespon cepat atas drama penganiayaan yang di viralkan olehnya. kini berbuntut panjang setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Setelah menetapkan Ratna Serumpaet sebagai tersangka, pihak kepolisian di kabarkan akan memanggil Salah satu tokoh senior dari partai amanat Nasional (PAN).

Seperti di lansir Republika, Co, Id bahwa Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Amien dipanggil untuk klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga Hendak Pergi ke-Cile, Aktivis HAM Ratna Serumpaet di Tangkap Polisi

“Jadi jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik,” kata Setyo, Senin (08/10/2018).

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Solo mengikuti JJS #2019Ganti Presiden, Amin Rais, Bukti Jokowi tidak Laku

Setyo mengatakan, keterangan politikus PAN itu diperlukan setelah penyidik memeriksa Ratna Sarumpaet. Setelah pemeriksaan pada Ratna, maka diperlukan sejumlah hal untuk diklarifikasi pada Amien Rais.

Setyo juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk Amien Rais ketika pihak kepolisian memanggil sebagai saksi.

“Tidak usah, tidak usah ada pengerahan massa. Ikuti aja aturan hukum yang baik. Kalau pengerahan massa berarti harus ada pemberitahuan sesuai UU 9/1998,” ujar Setyo.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoakspenganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet

Baca juga Gara-Gara Sebar Hoaks, Sandiaga Uno Akan Laporkan Ratna Serumpaet ke-Polisi

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh itu di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, Amien Rais dan belasan lainnya.(rud)

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: Musyawarah Desa Khusus dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rongdalam, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Jun 2025 - 19:56 WIB

Caption: inisial RT (tengah) terduga pelaku tindak pidana pencurian uang saat diamankan anggota Polri dan TNI, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:35 WIB

Caption: potongan video, berlangsungnya pertandingan atlet KONI Sampang cabor kickboxing diajang Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Merasa Dicurangi, KONI Sampang Protes Ke PB Porprov

Sabtu, 28 Jun 2025 - 15:21 WIB

Caption: jenazah Naufaluddin Hanif atlet sambo asal Bangkalan saat berada di RSUD Kepanjen Malang, (dok. regamedianews).

Daerah

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:10 WIB

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB