Sekdakab Sumenep; Ada Sanksi Tegas Bagi Pejabat Yang Tak Laporkan Harta Kekayaannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

Sumenep, (regamedianews.com) – Para pejabat khususnya dikalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikenakan sanksi tegas. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Edy Rasiyadi.

“Perbupnya sudah ada. Payung hukum pemberian sanksi kepada pejabat negara di lingkungan Pemkab Sumenep telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) sejak 2014 lalu,” terang Edy, Selasa (09/10/2018).

Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa pejabat dari 38 pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Sementara untuk sanksinya mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat dan bentuj sanksi tegas lainnya.

Baca juga Pj Sekdakab Sambut Jama’ah Haji Di Halaman Masjid As’y Shuhada’ Pamekasan

“Dalam pelaporan LHKPN_nya sekarang ada perbedaan, kalau dulu menggunakan hardcopy, sedangkan kalau sekarang softcopy. Kemungkinan itu yang menjadi kendala, tapi bisa dipastikan sebelum akhir tahun semuanya sudah selesai,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Baca Juga :  Rencana Renovasi, Menpora Tinjau Stadion Gelora Bangkalan

Baca juga Seleksi Pengangkatan Sekdakab Sumenep, BKPSDM Nunggu Izin Dari KASN

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (sup)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB