Sekdakab Sumenep; Ada Sanksi Tegas Bagi Pejabat Yang Tak Laporkan Harta Kekayaannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

Sumenep, (regamedianews.com) – Para pejabat khususnya dikalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikenakan sanksi tegas. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Edy Rasiyadi.

“Perbupnya sudah ada. Payung hukum pemberian sanksi kepada pejabat negara di lingkungan Pemkab Sumenep telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) sejak 2014 lalu,” terang Edy, Selasa (09/10/2018).

Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa pejabat dari 38 pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Sementara untuk sanksinya mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat dan bentuj sanksi tegas lainnya.

Baca juga Pj Sekdakab Sambut Jama’ah Haji Di Halaman Masjid As’y Shuhada’ Pamekasan

“Dalam pelaporan LHKPN_nya sekarang ada perbedaan, kalau dulu menggunakan hardcopy, sedangkan kalau sekarang softcopy. Kemungkinan itu yang menjadi kendala, tapi bisa dipastikan sebelum akhir tahun semuanya sudah selesai,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Baca Juga :  Wisuda Ke 6, STAIS Bangkalan Mencetak 160 Sarjana

Baca juga Seleksi Pengangkatan Sekdakab Sumenep, BKPSDM Nunggu Izin Dari KASN

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (sup)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB