Sekdakab Sumenep; Ada Sanksi Tegas Bagi Pejabat Yang Tak Laporkan Harta Kekayaannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

Sumenep, (regamedianews.com) – Para pejabat khususnya dikalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikenakan sanksi tegas. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Edy Rasiyadi.

“Perbupnya sudah ada. Payung hukum pemberian sanksi kepada pejabat negara di lingkungan Pemkab Sumenep telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) sejak 2014 lalu,” terang Edy, Selasa (09/10/2018).

Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa pejabat dari 38 pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Sementara untuk sanksinya mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat dan bentuj sanksi tegas lainnya.

Baca Juga :  Wabah PMK Merebak Luas di Pamekasan

Baca juga Pj Sekdakab Sambut Jama’ah Haji Di Halaman Masjid As’y Shuhada’ Pamekasan

“Dalam pelaporan LHKPN_nya sekarang ada perbedaan, kalau dulu menggunakan hardcopy, sedangkan kalau sekarang softcopy. Kemungkinan itu yang menjadi kendala, tapi bisa dipastikan sebelum akhir tahun semuanya sudah selesai,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Baca Juga :  Bupati Sampang Optimis Semua RPJMD 2019-2024 Terlaksana dan Bermanfaat Untuk Masyarakat

Baca juga Seleksi Pengangkatan Sekdakab Sumenep, BKPSDM Nunggu Izin Dari KASN

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (sup)

Berita Terkait

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti
Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’
Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:16 WIB

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB

Caption: didampingi Kades Blu'uran dan Plt Dirut RSMZ, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat menjenguk Ketua PABPDSI Sampang yang terbaring sakit.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Jun 2025 - 19:04 WIB

Caption: akibat kecelakaan, tampak truk fuso nyungsep di bekas galian proyek revitalisasi jembatan di jalur jalan raya Tanah Merah Bangkalan.

Peristiwa

Revitalisasi Jembatan Tanah Merah Picu Kecelakaan

Senin, 23 Jun 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan bersama Kwarcab Gerakan Pramuka, mengikuti zoom dengan Menteri Imipas dalam kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan.

Daerah

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Senin, 23 Jun 2025 - 15:03 WIB