Bejat, Pemuda Ini Tega Aniaya Pacar dan Rampas Kalungya

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penganiayaan dan Pencurian,  MM (25).

Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, MM (25).

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial MM (25 th) asal Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, pelaku telah melakukan penganiayaan dan pencurian kepada pacarnya sendiri berinisial MJ (24 th) asal Kelurahan raton, Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, peristiwa tersebut terjadi di dua tempat perkara, yakni di depan SMAN 1 Bangkalan dan di Hotel Purnama Kabupaten Bangkalan.

Baca juga Polres Bangkalan Bekuk Spesialis pencuri di Kos-Kosan Kawasan UTM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Kabupaten Bangakalan, Kompol Imam Pauji mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada hari selasa tanggal 09 Oktober 2018, sekira pukul 13.00 di Jalan raya Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca Juga :  Bawa SS, PNS di Bangkalan Ditangkap Polisi

“Kami Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MM, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa modus pelaku dengan mengelabui korban MJ, awal mulanya dihubungi oleh tersangka MM yang tidak lain adalah pacarnya, setelah menerima telepon, korban dan tersangka bertemu di depan SMAN 1 Bangkalan.

“Setelah keduanya bertemu, terlapor merampas kalung emas milik korban dengan tujuan agar korban mau di ajak chek in di hotel purnama,” ucapnya.

Baca Juga :  2 Jambret Surabaya Ditangkap, Pelaku Ngoceh 11 Kali

Imam Pauji melanjutkan, setelah sampai di Hotel Purnama korban disuruh meminum minuman keras. Namun, korban menolak sehingga tersangka MM melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan, sehingga mengalami lebab dimata sebelah kiri.

Baca juga Ini Dia Status Pelaku Perampokan Di Desa Torjunan Sampang

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena untuk digunakan menebus handphone tersangka yang digadaikan. Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu (1) kalung emas,” pungkasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB