Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Asal Sampang di Ciduk Polisi Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 19 Oktober 2018 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WH saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka WH saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – WH (22 th) pria asal Banyuates Kabupaten Sampang ini harus meringkuk dibalik sel jeruji besi Mapolres Bangkalan. Pasalnya, berhasil ditangkap Satreskoba Polres setempat, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan menjadi perantara serta menyimpan Narkotika gol I jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, WH diciduk petugas kepolisian pada Kamis (18/10/2018), sekira pukul 15.00 wib di tepi Jalan Raya Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, saat itu Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan menggeledah Tempat Kejadian peristiwa, kemudian menangkap terlapor WH.

Baca juga Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Sumenep

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm warna pink yang ditutupi jaket warna biru dongker,” ujarnya, Jum’at (19/10).

Baca Juga :  Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Yuliddin Away Aceh Selatan Dinilai Amburadul

Lebih lanjut Puguh mengatakan, penangkapan berawal dari pertugas Satresnarkoba Bangkalan menyamar sebagai pembeli sabu ke KTB yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, red), setelah itu petugas janjian akan transaksi di wilayah Kecamatan Tanjungbumi.

“Kemudian datang 2 (orang) terlapor WH dan inisial KB dengan tujuan mengantar sabu ke Petugas Satreskoba polres Bangkalan yang menyamar sebagai pembeli. Namun inisial KB melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian Satresnarkoba mengamankan 1 (satu) plastik klip besar yang berisi sabu berat kotor 51 gram.1 (satu) plastik klip sedang yang berisi sabu berat kotor 35 gram. 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi sabu berat kotor 31 gram, total semuanya berat kotor 117 gram. 1 (satu) buah helm warna pink. 1 (satu) buah jaket warna biru dongker.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Robatal Ditangkap Reskoba Sampang

Baca juga Polisi Ciduk Kurir Narkoba Yang Masuk Rutan Bangkalan

“Sementara ini Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan terlapor, barang bukti dan melakukan tes urine, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB