“Habis Manis Sepah Dibuang” Akhirnya Berujung di Sel Tahanan

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AA saat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

Tersangka AA saat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sampang, Madura, diduga nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan kakak kelasnya sendiri, terjadi pada 6 September 2018 lalu sekitar pukul 16.00 wib.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, melalui Kasubag Humas Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, Korban berinsial UH (16 th), siswi kelas 3 jurusan Farmasi, sementara pelaku berinisial AA (16) siswa kelas 2 jurusan Elektronika Industri di SMKN 1 Sampang. “Korban UH dan Pelaku AA sama-sama warga Desa Panggung, Kecamatan Sampang,” terangnya, Selasa (06/11).

Baca juga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Warga Bangkalan Ini Berakhir di Sel Tahanan

Lebih lanjut Puji mengatakan, bahwa dari hasil keterangan pemeriksaan, korban sudah pacaran selama 1 tahun dengan pelaku, telah tiga kali dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku di lingkungan sekolah.

“Keduanya ini menjalin pacaran selama 1 tahun, seusai kegiatan ekstrakurikuler sore hari, AA mengajak UH untuk melakukan hubungan intim di toilet dan di ruang kelas pelaku, di bulan Juli serta September 2018,” ungkapnya.

Puji juga menuturkan, kejadian tersebut korban mengadukan nasib yang menimpanya kepada orang tua, hingga orang tua korban melaporkan AA ke Mapolres Sampang. Namun laporannya diketahui pelaku melarikan diri ke Surabaya.

“Mengetahui laporan korban, pelaku melarikan diri dan sempat dicari beberapa bulan dari kejadian itu dan akhirnya AA berhasil ditangkap dirumah saudaranya di Wonokromo, Surabaya, pada Sabtu (3/11) kemarin, tanpa ada perlawanan,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Seorang Wanita di Sampang

Puji menambahkan, motif pelaku nekat menyetubuhi pacarnya sendiri itu karena terpengaruh tontonan film porno. Buktinya, handphone yang disita dari tangan pelaku didapati video tak senonoh.

Baca juga Kena Razia Polisi, Dua Pemuda Asal Surabaya Berujung di Sel Tahanan

“Kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB