Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 November 2018 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SB saat digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Sampang.

Tersangka SB saat digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di wilayah Madura nampaknya semakin meluas, salah satunya di Kabupaten Sampang. Terbukti pada Rabu (07/11/2018) kemarin, Satresnarkoba Polres setempat berhasil membekuk satu terduga pengedar narkoba.

“Pelaku berinisial SB, asal Dusun Berteh, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dalam pers releasenya, Kamis (08/11).

Lebih lanjut Budhi mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di Jl. Kusuma Bangsa, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Sampang kota.

Baca Juga :  Waspada, Saat Lebaran Rumah Kosong Jadi Incaran Maling

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip warna bening, didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 25,55 gram, diselipkan dibawa setir mobil yang dikendarai pelaku,” terangnya.

Saat itu, lanjut Budhi, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sampang. Selain itu, juga menganankan sejumlah barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu, 3 lembar tisu warna putih, 1 sendok sabu, 1 tas kecil warna biru, 1 timbangan electrik, 1 Handphone, dan 1 unit mobil warna putih merk toyoto bernopol M 1511 NB.

Baca Juga :  Tabrak Pandemi Covid-19, Dishub Cimahi Tetap Peringati HUT Perhubugan Nasional

Baca juga Polres Pamekasan Ciduk 5 Pelaku Pengedar Pil Koplo Dan Sabu

“Akibat perbuatannya pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UUD RI, nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB