Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 November 2018 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SB saat digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Sampang.

Tersangka SB saat digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di wilayah Madura nampaknya semakin meluas, salah satunya di Kabupaten Sampang. Terbukti pada Rabu (07/11/2018) kemarin, Satresnarkoba Polres setempat berhasil membekuk satu terduga pengedar narkoba.

“Pelaku berinisial SB, asal Dusun Berteh, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dalam pers releasenya, Kamis (08/11).

Lebih lanjut Budhi mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di Jl. Kusuma Bangsa, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Sampang kota.

Baca Juga :  Petugas Sering Kosong, Mall Pelayanan Publik Bangkalan Dikeluhkan

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip warna bening, didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 25,55 gram, diselipkan dibawa setir mobil yang dikendarai pelaku,” terangnya.

Saat itu, lanjut Budhi, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sampang. Selain itu, juga menganankan sejumlah barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu, 3 lembar tisu warna putih, 1 sendok sabu, 1 tas kecil warna biru, 1 timbangan electrik, 1 Handphone, dan 1 unit mobil warna putih merk toyoto bernopol M 1511 NB.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Asal Omben Sampang Dibekuk Polsek Genteng

Baca juga Polres Pamekasan Ciduk 5 Pelaku Pengedar Pil Koplo Dan Sabu

“Akibat perbuatannya pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UUD RI, nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB