Sumenep, (regamedianews.com) – Menjelang akhir tahun 2018, sejumlah desa di Kabupaten Sumenep yang masih belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap III. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Ach. Masuni.
Ia menyebutkan, sekitar ada 130 desa dari 330 desa yang ada di Kabupaten Sampang tidak bisa mencairkan DD lantaran belum menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap III.
Baca juga Banyak Desa Belum Isi Data APBDes, DD dan ADD di Sumenep Tak Bisa Dicairkan
“LPj itu merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi desa untuk bisa mencairkan. Hanya saja dari 200 desa yang sudah mengajukan LPj, serapan DD dari tahap II itu mayoritas antara 50-60 persen, padahal untuk bisa mencairkan DD tahap III serapannya di tahap II itu minimal 75 persen,” jelasnya, Rabu (21/11).
Menurutnya, pencairan DD dibagi dalam III tahap, yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen dari plafon anggaran. Sedangkan LPj tahap ke II harus masuk pada tanggal 5 Desember.
Baca juga Pencairan DD Tahap Pertama Di Pamekasan Terancam Molor, Ini Penjelasan BKD
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu, desa tersebut belum menyetor LPj, maka khawatir DD tahap ke III tidak bisa cairkan. Kami berharap semua desa bisa secepatnya menyerahkan LPj tahap II dan capaian realisasi minimal 75 persen agar tahap ke III bisa dicairkan,” pungkasnya. (gus)