Bangkalan, (regamedianews.com) – Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berkerja sama dengan tim Jatanras Polda Jatim, Resbon Polres Nganjuk, Resmob Polres Kediri, berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang di latar belakangi api cemburu di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan beberapa pekan lalu.
Identitas pelaku di ketahui bernama Ananda Dicky Pratama (28) warga asal Desa Kembangan, Kecamatan Kabomas, Kabupaten Gersik, berhasil di amankan di wilayah hukum Nganjuk.
Baca juga Gara – Gara Depresi, Warga Surabaya Mau Bunuh Diri Tapi Gagal
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, peristiwa ini terjadi Pada hari sabtu tanggal 24 November 2018 lalu, sekitar jam 01:30 wib, tersangka Dicky Pratama berangkat dari rumahnya Desa Kembang Kecamatan Kabomas, Kabupaten Gersik, dengan membawa pisau yang di cangklongkan dan di tutup dengan jaket, berangkat menuju Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
“Kemudian sekitar pukul 04:30 wib tersangka Nanda Dicky Pratama sampai di rumah Korban Iyep Muhu di Desa Katol Barat dan tersangka Nanda Dicky Pratama langsung mengetuk pintu rumah tersebut, yang pada saat itu yang membuka pintu adalah Desy (Mantan Tunangan Tersangka),” ungkapnya, Rabu (28/11/2018).
Selanjutnya pada saat itu juga, tersangka Nanda Dicky Pratama menanyakan keberadaan korban Iyeb Muhu, dan di jawab oleh Desy Bahwa Iyeb Muhu sedang tidur dan akan di bangunkan, seketika Desy mau membangunkan korban Iyeb Muhu, tersangka Ananda Dicky mengikuti dari belakang tanpa sepengetahuan Desy.
“Tersangka melihat korban Iyeb Muhu sedang tidur dengan posisi terlentang dan hanya memakai celana dalam, kemudian tersangka Ananda Dicky Pratama mengeluarkan pisau yang digantungkan di badan bagian depan di balik jaket tersangka, lalu tersangka menancapkan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak satu kali tusukan, usai melakukan pembacokan, tersangka langsung pergi keluar dan menggunakan motor sambil membawa pisau di tangan sebelah kiri dan memasukkan pisau tersebut kedalam jaketnya, lalu di bawa pulang,” tandasnya.
Hasil dari penangkapan tersangka tersebut, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya meliputi satu sebilah pisau milik tersangka, saat melakukan aksinya dan mengamanakan sepeda motor dengan Nopol W 3626 M.
Baca juga Jadi Buronan, Pelaku Pembunuhan Kades Karang Ghayam Bangkalan Berhasil Diringkus Polisi
“Atas perbuatan keji tersebut, tersangka harus mendekam dalam jeruni besi dengan perkara pembunuhan yang direncanakan, Pasal 340 KUHP Subs Pasal 353 ayat 3KUHP, ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (sfn/har)