Pemasangan APK Salah Satu Capres Cawapres Salahi Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 24 Desember 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Hasil pantauan regamedianews.com Minggu (23/12/18) pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan tanpa ada penyangga

Mustain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan telah memberikan surat teguran terhadap tim pemasang APK tersebut pada hari Jumat, (21/12/2018) lalu.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Mongolato, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap

Baca juga Pemasangan APK Pilgub Jatim 2018 Di Sumenep Belum Ditentukan, Ini Alasan KPU

“Kami telah kirimkan surat teguran terhadap tim pemasang AKP ini pada hari Jumat kemarin,” kata Mustain

Lebih lanjut Mustain mengatakan, jika hari Selasa, (25/12) tidak diturunkan maka terpaksa hari Rabu, (26/12) akan diturunkan paksa.

Baca Juga :  Anggaran Pencegahan Covid-19, Pemprov Jatim Membutuhkan Rp 1 Triliun

“Besok Selasa, (25/12) semuanya harus diturunkan. Jika masih belum diturunkan, hari Rabu (26/12), kami turunkan paksa,” ujarnya.

Mustain menambahkan, pihaknya telah dua kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga KPUD Suemenep: Dilarang Pasang APK di Tempat Terlarang

“Kami telah koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait sesuai PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2,” pungkasnya. (adi/sfn/fiq)

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru