Pemasangan APK Salah Satu Capres Cawapres Salahi Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 24 Desember 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Hasil pantauan regamedianews.com Minggu (23/12/18) pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan tanpa ada penyangga

Mustain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan telah memberikan surat teguran terhadap tim pemasang APK tersebut pada hari Jumat, (21/12/2018) lalu.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Baca juga Pemasangan APK Pilgub Jatim 2018 Di Sumenep Belum Ditentukan, Ini Alasan KPU

“Kami telah kirimkan surat teguran terhadap tim pemasang AKP ini pada hari Jumat kemarin,” kata Mustain

Lebih lanjut Mustain mengatakan, jika hari Selasa, (25/12) tidak diturunkan maka terpaksa hari Rabu, (26/12) akan diturunkan paksa.

Baca Juga :  Tim Cobra Ketemu Cobra Aslinya, Arsal: Saya Takut Dipatuk

“Besok Selasa, (25/12) semuanya harus diturunkan. Jika masih belum diturunkan, hari Rabu (26/12), kami turunkan paksa,” ujarnya.

Mustain menambahkan, pihaknya telah dua kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga KPUD Suemenep: Dilarang Pasang APK di Tempat Terlarang

“Kami telah koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait sesuai PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2,” pungkasnya. (adi/sfn/fiq)

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB