Pemasangan APK Salah Satu Capres Cawapres Salahi Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 24 Desember 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Hasil pantauan regamedianews.com Minggu (23/12/18) pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan tanpa ada penyangga

Mustain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan telah memberikan surat teguran terhadap tim pemasang APK tersebut pada hari Jumat, (21/12/2018) lalu.

Baca Juga :  Plt Walikota Blitar Targetkan 5 Besar Untuk Kontingen Porprov Jatim

Baca juga Pemasangan APK Pilgub Jatim 2018 Di Sumenep Belum Ditentukan, Ini Alasan KPU

“Kami telah kirimkan surat teguran terhadap tim pemasang AKP ini pada hari Jumat kemarin,” kata Mustain

Lebih lanjut Mustain mengatakan, jika hari Selasa, (25/12) tidak diturunkan maka terpaksa hari Rabu, (26/12) akan diturunkan paksa.

Baca Juga :  Pedagang KLD Bangkalan Tolak Kenaikan Retribusi dan Sewa Kios

“Besok Selasa, (25/12) semuanya harus diturunkan. Jika masih belum diturunkan, hari Rabu (26/12), kami turunkan paksa,” ujarnya.

Mustain menambahkan, pihaknya telah dua kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga KPUD Suemenep: Dilarang Pasang APK di Tempat Terlarang

“Kami telah koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait sesuai PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2,” pungkasnya. (adi/sfn/fiq)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB