Pemasangan APK Salah Satu Capres Cawapres Salahi Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 24 Desember 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Hasil pantauan regamedianews.com Minggu (23/12/18) pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan tanpa ada penyangga

Mustain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan telah memberikan surat teguran terhadap tim pemasang APK tersebut pada hari Jumat, (21/12/2018) lalu.

Baca Juga :  Jubir Bidang Pencegahan KPK; Waspada Terhadap Pihak Yang Mengaku KPK

Baca juga Pemasangan APK Pilgub Jatim 2018 Di Sumenep Belum Ditentukan, Ini Alasan KPU

“Kami telah kirimkan surat teguran terhadap tim pemasang AKP ini pada hari Jumat kemarin,” kata Mustain

Lebih lanjut Mustain mengatakan, jika hari Selasa, (25/12) tidak diturunkan maka terpaksa hari Rabu, (26/12) akan diturunkan paksa.

Baca Juga :  KKN Tematik Kelompok 60 UTM Olah Beras Jadi Masker Sehat

“Besok Selasa, (25/12) semuanya harus diturunkan. Jika masih belum diturunkan, hari Rabu (26/12), kami turunkan paksa,” ujarnya.

Mustain menambahkan, pihaknya telah dua kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga KPUD Suemenep: Dilarang Pasang APK di Tempat Terlarang

“Kami telah koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait sesuai PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2,” pungkasnya. (adi/sfn/fiq)

Berita Terkait

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB