Disnaker: UMK Sumenep Untuk Karyawan Perusahaan Naik Hingga 1,8 Juta

- Jurnalis

Rabu, 2 Januari 2019 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Muhammad Fadhillah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Muhammad Fadhillah.

Sumenep, (regamedianews.com) – Dengan ditetapkannya besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, pada tahun 2019 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yakni sebesar Rp1.801.406. Maka Perusahaan di Kabupaten Sumenep harus menerapkannya dengan menggaji karyawannya sesuai UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Muhammad Fadhillah mengatakan, besaran UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep naik cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga BKPSDM Sampang Umumkan Hasil SKD dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS

“Tahun ini naik hingga mencapai Rp1.801.406,00, sedangkan tahun 2018 sekitar Rp1,6 juta. Saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep terkait dengan penetapan UMK,” terangnya, Rabu (02/01/2019).

Baca Juga :  Seorang Pria di Bangkalan Tewas Bersimbah Darah

Menurutnya, perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim. Namun, jika perusahaan belum mampu membayar sesuai UMK, maka ada ketentuan lain dengan mengajukan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) melalui Disnaker Sumenep.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif

Baca juga BKPSDM Sampang: Data Kelulusan CPNS Akan di Umumkan

“Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, banyak perusahaan membayar atau memberikan gaji kepada karyawannya tidak sesuai UMK atau dibawah UMK. Rata-rata perusahaan membayar karyawannya dibawah UMK memiliki 4 hingga 5 karyawan dan masa kerjanya hanya 4 dalam sehari,” tandasnya. (gus)

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB